Jumat 03 Mar 2023 14:51 WIB

PN Jakpus Belum Terima Pemanggilan Hakim dari KY Soal Penundaan Pemilu

PN Jakpus sebut belum terima pemanggilan hakim dari KY soal putusan penundaan pemilu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Palu hakim, ilustrasi. PN Jakpus sebut belum terima pemanggilan hakim dari KY soal putusan penundaan pemilu.
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi. PN Jakpus sebut belum terima pemanggilan hakim dari KY soal putusan penundaan pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tak keberatan dengan Komisi Yudisial (KY) yang berencana memanggil sejumlah hakim PN Jakpus. Pemanggilan ini terkait putusan Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan yang berpotensi menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Juru bicara sekaligus hakim PN Jakpus, Zulfikli Atjo sudah mendengar kabar rencana pemanggilan hakim oleh KY. Ia tak mempermasalahkan hal tersebut. 

Baca Juga

"Kami siap (kalau ada pemanggilan), undang-Undang memperbolehkan apabila hakimnya diperiksa," kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (3/3). 

Zulkifli menghargai tupoksi dan kewenangan KY terkait investigasi dugaan pelanggaran perilaku hakim. Apalagi sudah ada dasar hukum yang memperkuat tindakan KY tersebut. 

"Lembaga KY memang untuk mengawasi hakim dari diduga melakukan pelanggaran kode etik, tidak salah," ujar Zulkifli. 

Namun, Zulkifli menyebut hingga Siang ini PN Jakpus belum menerima pemanggilan hakim dari KY. Biasanya, KY terjebak dalam mekanisme panjang untuk bisa memeriksa hakim, salah satunya mesti bersurat dengan ketua PN. 

"Ya sampai sekarang belum dipanggil," ucap Zulkifli. 

Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Kamis (2/3). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika, Kamis (2/3). 

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan. Putusan ini diketok oleh Hakim Ketua Majelis Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement