Kamis 02 Mar 2023 23:28 WIB

Polisi tidak Bisa Menahan AG

Pelaku di bawah umur dilindungi oleh UU Perlindungan Anak.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Diresrkrimum Pilda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (tengah).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Diresrkrimum Pilda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perempuan berinisial AG (15 tahun) dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Namun pihak penyidik tidak bisa melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena terbentur Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

“Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sesaat setelah konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga

Dalam kasus ini, kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) itu dijerat dengan hukum berinisial AG, 76C juncto pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Hal senada juga disampaikan ahli hukum pidana anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan. Menurutnya, AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor bernama Crytalino David Ozora (17 tahun) itu tidak seharusnya dilakukan penahanan.

"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," terang Sofyan.

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan, penahanan terhadap anak berkonflik dengan hukum atau menjadi pelaku tindak kejahatan tidak bisa sembarangan dilakukan. Namun jika tetap ingin dilakukan maka pihak kepolisian harus memiliki setidaknya tiga alasan objektif yaitu melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, dan terakhir merusak barang bukti.

"Jadi Undang-undang Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," jelas Sofyan.

Karena itu, Sofyan menegaskan, penanganan terhadap anak dalam proses hukum tidak bisa disamakan dengan orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian jika tetap nekat melakukan penahanan terhadap tanpa alasan objektif tersebut, maka penyidik bisa melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun pun tidak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," tegas Sofyan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement