Kamis 02 Mar 2023 19:21 WIB

Jubir PN Jakpus Bantah Putusan Tunda Pemilu, Cuma Tahapan Pemilihan Diulang dari Awal

Tahapan pemilu diulang dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berkilah ketika ada putusan terkait penundaan Pemilu 2024 yang keluar dari sana. PN Jakpus menyebut putusan ini belum inkrah. 

PN Jakpus merasa putusan yang menyatakan "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari" berbeda makna dengan menunda Pemilu 2024. 

Baca Juga

"Pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyi letter-nya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2022 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Tidak mengatakan menunda pemilu ya, 'tidak', cuma itu bunyi putusannya seperti itu," kata Juru Bicara sekaligus hakim PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (2/3). 

Zulkifli menjelaskan perkara ini tergolong Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada proses hukum selanjutnya yaitu banding dan kasasi. 

"Pada prinsipnya ini adalah putusan tingkat pertama ada kemungkinan berubah karena ini bukan sekedar parpol tapi ini adalah perbuatan melawan hukum yang diajukan partai Prima terhadap KPU," ujar Zulkifli. 

Zulkifli menjelaskan pokok perkara ini yaitu  Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengajukan gugatan karena merasa dirugikan soal verifikasi parpol. Setelah verifikasi, PRIMA merasa dirugikan karena tidak bisa ikut pemilu.

"Intinya menghukum tergugat dalam hal ini KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. Jadi tidak menunda pemilu kalau misalnya ada putusan lain yang selain ini," ucap Zulkifli. 

Diketahui, gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu diajukan PRIMA sejak 8 Desember 2022. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU (tergugat) yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas. Akibat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar pelaksanaan Pemilu 2024 keluar dari jadwal yang sudah ditentukan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement