Rabu 01 Mar 2023 23:35 WIB

Ini Peringatan Bupati Nina Soal Kredit Macet di BPR-KR Capai Rp 141 Miliar

Bupati Indramayu Nina Agustina sebut pengembalian kredit BPR-KR baru Rp 10 Miliar

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengaku geram oleh ulah debitur nakal penunggak kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR). Angka kredit macet di tubuh BPR yang terletak di Kabupaten Indramayu itu mencapai miliaran rupiah.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengaku geram oleh ulah debitur nakal penunggak kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR). Angka kredit macet di tubuh BPR yang terletak di Kabupaten Indramayu itu mencapai miliaran rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengaku geram oleh ulah debitur nakal penunggak kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR). Angka kredit macet di tubuh BPR yang terletak di Kabupaten Indramayu itu mencapai miliaran rupiah.

Nina meminta agar para debitur nakal yang menunggak kredit macet segera membayar pinjaman mereka. Pasalnya, hal itu berkaitan juga dengan nasib nasabah lainnya.

"Uang kredit itu uang nasabah lain, uang rakyat. Kasihan mereka (nasabah). Kembalikan uangnya melalui angsuran semestinya, jangan ditunda-tunda, lunasi kreditnya. Sekali lagi itu uang rakyat," tutur Nina, Rabu (1/3/2023).

Seperti diketahui, pengembalian kredit macet BPR KR Indramayu sejak dibongkar oleh bupati sampai saat ini baru sebesar Rp 10 miliar. Angka itu masih jauh dari besarnya uang yang dipinjam oleh ratusan debitur nakal, yakni Rp 141 miliar.

Nina pun telah membentuk Satuan tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR. Adapun tugasnya, di antaranya adalah untuk menghimpun data, menelusuri aset penunggak dan melakukan penagihan kredit macet terhadap seluruh debitur bermasalah di BPR KR.

"Kami sangat serius menangani kredit macet ini sebab menyangkut keberlangsungan BUMD. Dan yang paling penting, uang itu milik nasabah, milik rakyat Indramayu, bukan milik kelompok atau perseorangan," tukas Nina.

Kredit macet itu diakibatkan sejumlah debitur tidak memenuhi kewajiban membayar pinjaman. Tidak hanya bunganya, mereka juga tidak memenuhi pembayaran pokoknya.

Diketahui ada 201 debitur bermasalah yang menyebabkan kredit macet yang ditaksir sebesar Rp 141 miliar. Kredit macet tersebut melibatkan debitur berupa korporasi atau perusahaan seperti kontraktor, juga atas nama perseorangan, di antaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).

"Saya akan terus pantau dan ikuti perkembangan BPR KR sambil menyusun upaya penyehatan dan penyelamatan," pungkas Nina.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement