Rabu 01 Mar 2023 22:48 WIB

KSOP Tanjung Pandan Keluarkan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Imbauan ini dikeluarkan demi keselamatan dan keamanan angkutan pelayaran.

Kapal-kapal di Pulau Lengkuas, Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Kamis (22/9/2016) (ilustrasi). Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan surat imbauan waspada cuaca ekstrem bagi nakhoda kapal dan perusahaan pelayaran di daerah itu.
Foto: Republika / Darmawan
Kapal-kapal di Pulau Lengkuas, Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Kamis (22/9/2016) (ilustrasi). Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan surat imbauan waspada cuaca ekstrem bagi nakhoda kapal dan perusahaan pelayaran di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan surat imbauan waspada cuaca ekstrem bagi nakhoda kapal dan perusahaan pelayaran di daerah itu.

"Kami mengimbau para nahkoda kapal dan pengguna jasa pelayaran untuk mewaspadai terjadinya cuaca ekstrem pada 27-28 Februari," kata Kepala KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Syaiful Anwar melalui Koordinator Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Iswandi di Tanjung Pandan, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga

KSOP Kelas IV Tanjung Pandan telah mengeluarkan surat imbauan pada, Senin (27/2/2023) kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, nakhoda kapal dan agen pelayaran di daerah itu tentang waspada cuaca ekstrem. Menurut dia, berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) prakiraan tinggi gelombang di perairan Selat Gelasa, Laut Jawa dan Selat Karimata berkisar 1,25 - 2,50 meter.

"Imbauan ini kami keluarkan demi keselamatan dan keamanan angkutan pelayaran atau angkutan perairan serta pelabuhan khususnya terhadap keberangkatan kapal dari dan menuju pelabuhan Tanjung Pandan," ujarnya.

Iswandi meminta, seluruh nakhoda dan pengguna jasa pelayanan agar selalu dan tetap memperhatikan perkembangan kondisi cuaca dan tidak memaksakan diri. Seluruh operator kapal dan nakhoda juga wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali.

"Kemudian melaporkan situasinya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan mencatatkannya ke dalam "Log-Book," katanya.

Ia menambahkan, bagi kapal yang telah berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada syahbandar.

Kemudian setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat.

"Bagi kapal yang sedang menghadapi cuaca buruk agar segera berlindung di tempat aman dengan ketentuan kapal harus dalam keadaan siap digerakkan," ujarnya.

Ia berharap, para nakhoda ketika berlayar dapat menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya.

"Kami harapkan nakhoda dapat mematuhi imbauan yang kami sampaikan demi keselamatan dan keamanan dalam melakukan pelayaran," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement