Rabu 01 Mar 2023 18:46 WIB

Wamenkeu Jelaskan Alasan Pengunduran Rafael Alun Ditolak

Rafael Alun masih berstatus ASN dan terikat kode etik.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Agus raharjo
Ayah tersangka Mario Dandy Satrio (MDS), Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perbuatan penganiayaan oleh putranya.
Foto: tangkapan layar Youtube
Ayah tersangka Mario Dandy Satrio (MDS), Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perbuatan penganiayaan oleh putranya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditolak. Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tercantum, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Suahasil mengakui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menerima surat pengunduran diri dari RAT. "Minggu lalu RAT telah dicopot dari jabatannnya, kami sampaikan Kemenkeu sudah terima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan tertanda 24 Februari, lalu diterima pada 27 Februari melalui DJP," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga

Seperti diketahui, Rafael Alun tengah menjadi sorotan karena pejabat DJP itu memiliki harta sebesar Rp 56 miliar. Kekayaannya terkuak setelah putranya Mario Dandy Satriyo (MDS) terlibat kasus penganiayaan. Sebelum melakukan penganiayaan, MDS menggunakan kendaraan Rubicon, ia pun sering pamer mengendarai motor besar di akun media sosialnya.

Wamenkeu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Rafael Alun mengaku kendaraan Rubicon, Harley Davidson, serta Land Cruiser yang digunakan anaknya bukan milik dia. Melainkan pihak lain.

"Rubicon milik kakaknya, yang lain punya menantunya," ujar dia.

Inspektorat Jenderal Kemenkeu, lanjutnya, akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun dengan mencocokkan profilnya serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya.

Itu karena, sambung dia, ada pengakuan harta lain berupa properti, kendaraan, dan tas mewah. "Jadi RAT masih berstatus ASN, sehingga masih terikat perundang-undangan dan kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu," tegas Suahasil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement