Selasa 28 Feb 2023 18:57 WIB

MK Larang Eks Narapidana Jadi Calon DPD Lima Tahun Usai Bebas

Putusan ini serupa dengan putusan MK sebelumnya terkait syarat calon anggota dewan.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang mantan narapidana menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), selama lima tahun sejak dibebaskan. Putusan ini serupa dengan putusan MK sebelumnya terkait persyaratan calon anggota DPR dan DPRD.

MK membacakan putusan atas perkara nomor 12/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan calon anggota DPD ini di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Perkara yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini mempersoalkan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal terkait syarat calon anggota DPD itu berbunyi sebagai berikut.
 
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

Baca Juga

Perludem meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional dan mengubah bunyinya. MK mengabulkannya. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

MK pun membuat norma baru atau mengubah bunyi pasal tersebut menjadi;

 
"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:
 
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."

Bunyi baru atas pasal syarat calon anggota DPD ini persis sama dengan pasal syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal terkait syarat calon anggota legislatif (caleg) itu juga merupakan hasil perubahan lewat putusan MK, yakni dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022.

Usai putusan 87/PUU-XX/2022 itu dibacakan pada 2022 lalu, KPU RI mengaku akan segera mengubah peraturan tentang syarat calon anggota DPR dan DPRD. Namun, KPU RI ragu untuk menerapkan substansi serupa terhadap peraturan turunan pencalonan anggota DPD.

Sebab, putusan 87/PUU-XX/2022 itu secara eksplisit hanya mengubah syarat calon anggota DPR dan DPRD. Kehadiran putusan MK hari ini terkait syarat calon anggota DPD tentu bisa menghilangkan keraguan KPU RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement