REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang mantan narapidana menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), selama lima tahun sejak dibebaskan. Putusan ini serupa dengan putusan MK sebelumnya terkait persyaratan calon anggota DPR dan DPRD.
Perludem meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional dan mengubah bunyinya. MK mengabulkannya. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
MK pun membuat norma baru atau mengubah bunyi pasal tersebut menjadi;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."
Bunyi baru atas pasal syarat calon anggota DPD ini persis sama dengan pasal syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal terkait syarat calon anggota legislatif (caleg) itu juga merupakan hasil perubahan lewat putusan MK, yakni dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022.
Usai putusan 87/PUU-XX/2022 itu dibacakan pada 2022 lalu, KPU RI mengaku akan segera mengubah peraturan tentang syarat calon anggota DPR dan DPRD. Namun, KPU RI ragu untuk menerapkan substansi serupa terhadap peraturan turunan pencalonan anggota DPD.
Sebab, putusan 87/PUU-XX/2022 itu secara eksplisit hanya mengubah syarat calon anggota DPR dan DPRD. Kehadiran putusan MK hari ini terkait syarat calon anggota DPD tentu bisa menghilangkan keraguan KPU RI.