Selasa 28 Feb 2023 18:17 WIB

KPK Tegaskan Masih Bisa Lakukan Pemanggilan Meski Rafael Sudah Mundur Sebagai ASN

"Pejabat di Kementerian Keuangan itu ternyata kaya-kaya kan," kata Marwata.

Rep: Flori Sidebang, Fergi Nadira B/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. KPK menegaskan masih bisa memanggil eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai ASN. (ilustrasi)
Foto:

Plt Juru Bicaa KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, Rafael harus membawa bukti kepemilikan semua harta yang tercantum dalam LHKPN itu pada Rabu (1/3/2023). KPK, kata Ipi, akan mengklarifikasi seluruh harta Rafael yang tercantum dalam LHKPN periode 2021.

"Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan," kata kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

 

Namun, Ipi belum bisa memastikan terkait kehadiran Rafael dalam pemanggilan besok. Ia hanya menyebutkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Rafael.

"Belum ada konfirmasi (tentang kehadiran Rafael). Tetapi memang surat undangan tersebut sudah diterima yang bersangkutan," ungkap Ipi.

IP menerangkan, KPK memiliki dua cara dalam memeriksa LHKPN. Pertama, verifikasi dan validasi secara administratif. Lalu, kedua, pemeriksaan yang sifatnya lebih substantif.

Ipi menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh LHKPN yang dilaporkan oleh para pejabat. Dalam proses verifikasi dan validasi dari aspek administratif, KPK akan mengecek terkait isian harta kekayaan yang dimiliki pejabat.

Kedua, pemeriksaan secara substanstif. KPK berhak mengecek kelengkapan, salah satunya terkait surat kuasa.

"Terkait dengan pemeriksaan yang substantif ini lebih pada pemeriksaan terkait dengan isian harta yang disampaikan, apakah benar, apakah sesuai dengan profilnya, kemudian apakah kemudian yang bersangkutan juga betul-betul melaporkan sesuai dengan yang dimilikinya," jelas Ipi.

"Karena begini, dari beberapa jenis harta yang dilaporkan, KPK dapat melakukan konfirmasi secara elektronik kepada instansi-instansi terkait," tambah dia menjelaskan.

Misalnya, lanjut Ipi, terkait kepemilikan aset tanah dan bangunan, KPK bisa melakukan konfirmasi secara elektronik kepada Kementerian ATR/BPN. Kemudian, terkait transaksi keuangan, pihaknya juga dapat melakukan konfirmasi kepada lembaga perbankan. Sedangkan, menyangkut kepemilikan polis asuransi lembaga antirasuah ini bisa melakukan penelusuran kepada perusahaan-perusahaan asuransi.

"Termasuk misalnya kepemilikan saham, obligasi, surat-surat berharga lainnya, itu dapat kami lakukan penelusuran kepada bursa efek, pasar modal dan sebagainya. Itu yang kami lakukan," ungkap dia.

 

 

Ipi menambahkan, KPK menerima kurang lebih 385 ribu LHKPN setiap tahunnya. Ia menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan administratif terhadap seluruh laporan tersebut.

"Namun demikian, kami juga bisa melakukan pemeriksaan yang khusus tadi, yang sifatnya substantif," kata dia.

Rafael Alun Trisambodo pada Kamis pekan lalu muncul ke publik untuk melayangkan permohonan maaf atas perbuatan penganiayaan oleh putranya. Mario memukuli David, putra pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. 

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada mas David dan keluarga besar bapak Jonathan, keluarga PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael yang merupakan kepala bagian umum DJP Jakarta Selatan II itu pada Kamis.

Dalam pesannya, Rafael mendoakan kesembuhan David dan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku atas perbuatan putranya. Ia juga menyesali perbuatan putranya yang sudah merugikan dan mengecewakan banyak orang.

"Hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami, dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Rafael pun mengatakan, akan siap melakukan klarifikasi dan mengikuti proses pemeriksaan di instansinya, terkait harta kekayaan fantastis yang dilaporkan di laman LHKPN KPK. Dia juga meminta maaf kepada keluarga besar Kemenkeu RI karena telah mencoreng dan meredupkan kepercayaan publik terhadap Kemenkeu RI. 

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," katanya.

 

photo
Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement