Senin 27 Feb 2023 15:27 WIB

Cacat Logika Kasus Rasuah Heli AW-101: Penyuap Divonis Penjara, Penerima Suap tak Dipidana

Kasus korupsi pengadaan Heli AW-101 TNI AU hanya menjerat pihak swasta.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023), Jhon divonis hukuman 10 tahun penjara. (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Jaksa KPK dalam kasus ini, Arif Suhermanto meyakini kasus ini bisa diproses hukum tanpa melibatkan penyelenggara negara. Asalkan terdakwanya terbukti menerima dana dari negara, sehingga KPK tak kunjung menyeret terdakwa dari penyelenggara negara. 

"Unsur pasal 2 (UU Tipikor) itu kan setiap orang, tidak harus penyelenggara negara. Jadi siapa pun yang menerima dana dari negara baik orang biasa, PNS, penyelenggara negara itu jadi subjek hukum," ucap Arif. 

Arif juga menyebut Majelis Hakim sebenarnya sudah mengakui adanya dana komando yang mengalir ke prajurit dan purnawirawan TNI. Sehingga ia mensinyalkan peluang mengembangkan lagi kasus ini. 

"Itu tadi terkait dana komando 17 miliar ternyata ada dan juga unsur 55 (KUHP) sama dengan tuntutan JPU. Unsur 55 disebutkan siapa yang turut serta melakukan dalam perkara ini, yang saling bekerjasama," ujar Arif. 

Walau demikian, Arif berkelit soal nama-nama prajurit dan purnawirawan TNI AU serta pegawai PT DJM yang tak kunjung bersaksi di persidangan. Mereka adalah mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU (2015-Februari 2017) Marsda (Purn) Supriyanto Basuki, Kepala pemegang Kas Mabes TNI AU (2015-Februari 2017) Wisnu Wicaksono, dan Kaur Yar Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto, mantan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara Fransiskus Teguh Santosa, dan mantan Kepala Dinas Pengadaan AU Heribertus Hendi Haryoko. Lalu ada saksi dari kalangan sipil yang juga tidak hadir atas nama Angga Munggaran selaku Staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri. 

"Kita sudah panggil yang bersangkutan (Agus Supriatna) berkali-kali bahkan lewat penasihat hukumnya tapi belum menemukan yang bersangkutan," ucap Arif. 

Diketahui, Jhon Irfan Kenway divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam perkara ini. Irfan juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 17,22 miliar. 

Vonis terhadap Jhon Irfan Kenway lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu pidana penjara selama 15 tahun. Vonis uang pengganti juga jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu Rp 177 miliar. 

John Irfan Kenway divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Menurut kuasa hukum terdakwa, Robinson, vonis yang dibacakan hakim hanya mengikuti isi surat dakwaan dari Jaksa KPK. Dalam pantauan Republika, memang ada kesamaan antara bagian vonis dan dakwaan yang dibacakan majelis hakim. 

"Seperti yang kita dengar dalam pertimbangan majelis fakta hukum yang dituangkan dalam putusan itu semua copy paste dari dakwaan," kata Robinson usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023). 

Robinson mensinyalir pertimbangan vonis hakim soal adanya dana komando di kasus ini patut dipertanyakan. Sebab hal tersebut justru tak terbukti sepanjang persidangan. 

"Itu copy paste dari dakwaan, dimana itu tidak terkonfirmasi dalam persidangan misal Wisnu (Kas Mabes TNIAU 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono) dengan Joko tidak pernah dihadirkan di persidangan yang katanya mau dikonfrontir dengan penyidik. Kami juga nggak sempat nanya lagi apa betul uang itu sempet dikembalikan, diterima diserahterimakan," ujar Robinson. 

Robinson menegaskan ada haknya sebagai kuasa hukum terdakwa untuk menanyakan hal itu kepada para saksi di persidangan. "Sampai sekarang kami belum bertanya loh, itu tidak terkonfirmasi dan itu dijadikan fakta persidangan sehingga majelis nyatakan sudah diterima. Padahal faktanya tidak terkonfirmasi dalam persidangan," lanjut Robinson. 

 

photo
Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101 - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement