REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyampaikan lebih dari 200 karyawan pabrik Bata terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu terjadi akibat ditutupnya pabrik sepatu Bata di daerah tersebut yaitu PT Sepatu Bata Tbk.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Didi Garnadi mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari manajemen mengenai kondisi PT Sepatu Bata yang gulung tikar akibat sepi order. Ia menyampaikan bahwa sebelum resmi ditutup, sekitar akhir Maret lalu, pihak perusahaan sepatu Bata melaporkan rencana penghentian produksi di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Di antara alasannya, karena selama empat tahun terakhir, pabrik sepatu Bata ini mengalami kerugian akibat sepi order.
"Pada awal Mei 2024, kami menerima laporan terjadinya PHK, karena perusahaannya tutup," katanya.
Menurut dia, akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap. Jumlah karyawannya yang terkena PHK sebanyak 233 orang.
"Pihak perusahaan telah melaporkan akan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawannya yang di-PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
PT Sepatu Bata Tbk mendirikan pabrik di Purwakarta sejak 1994 dan resmi ditutup pada awal Mei 2024. Penghentian produksi pabrik sepatu yang berlokasi di Jalan Raya Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta itu telah diumumkan melalui keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024.