Kamis 23 Feb 2023 19:12 WIB

KPK Pastikan Tindaklanjuti Fakta Persidangan Kasus Suap Perkara MA

Pengacara terduga penyuap hakim agung menyebutkan nama Dubes Korsel.

Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku pihaknya mencatat dengan baik setiap fakta yang uncul dalam persidangan.

“Kami pastikan tim Jaksa KPK telah mencatat dengan baik fakta-fakta sidang sehingga akan komprehensif dalam menganalisis lebih lanjut fakta hukumnya ketika nanti menyusun surat tuntutannya,” kata Ali, dalam keterangan, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, di persidangan kasus suap pengurusan perkara MA, sempat muncul nama Duta Besar RI untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto. Nama Gandi pertama kali muncul dalam sidang terdakwa kasus jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Yosep Parera.

Ali mengatakan, pihaknya telah mencermati fakta dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA, pada Rabu (22/2/2023). “Benar ya, bila kita cermati dari fakta sidang kemarin, terungkap ada dugaan peran pihak lain dalam perkara tersebut,” tegas Ali.

Ia juga mengaku telah menerima informasi dari tim Jaksa KPK jika terdakwa Yosep membeberkan adanya peran sekretaris MA dalam perkara tersebut. “Ada tanggapan terdakwa Yosep P menyatakan diduga ada peran sekretaris MA dalam perkara tersebut. Namun demikian tentu KPK akan konfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” ujar dia.

Sebelumnya, pengacara terduga penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkap informasi yang menyebut nama Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto menemui pimpinan MA. Hal tersebut Yosep sampaikan dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA pada Rabu (22/2/2023).

Yosep menyampaikan sejumlah bantahan atas keterangan yang disampaikan PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Yosep membantah dirinya memberi tahu Desy mengenai adanya Hakim Agung yang 'masuk angin'.

Setelah itu, Yosep kemudian menghubungi kliennya dan mendapatkan informasi bahwa orang Sinar Mas yang dimaksud adalah Duta Besar Korea Selatan saat ini. “Saya mencari data sumber klien saya ternyata orang Sinar Mas itu adalah Duta Besar Korea Selatan,” tuturnya.

Namun, Gandi telah membantah dirinya menemui pimpinan MA. Gandi mengaku tidak mengenal satu pun orang MA atau menyambangi gedung MA. Bahkan, Dubes Korsel ini menegaskan tak pernah melakukan pertemuan di luar dengan orang MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement