REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjamin independensi dalam memutus perkara yang menjerat bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi. Majelis hakim membantah ada kongkalikong dalam memutus perkara tersebut.
Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Surya diputus bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (23/2) sore.
"Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja, bapak sakit-sakitan, sudah tua lagi, kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini," kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan tersebut.
Fahzal turut menyinggung istilah penembak di atas kuda yang disematkan kepada oknum yang mengaku-ngaku bisa mengatur perkara. Ia membantah ada permainan dalam penentuan vonis terhadap Surya.
"Jadi kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, nembak di atas kuda, tidak ada itu," ujar Fahzal.
Fahzal menegaskan vonis ini murni didasarkan pada pertimbangan kemanusian. Sebab Surya berusia 72 tahun, sakit-sakitan dan pernah operasi jantung.
"Biar tahu saja, tidak ada trik dalam perkara ini. Ini demi kemanusiaan saja, bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," ujar Fahzal.
Selain itu, Fahzal menjelaskan mengenai jumlah kerugian negara yang mesti dibayarkan Surya turun drastis. Hal itu terjadi karena sudah ada perusahaan Surya yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Kemudian (kerugian) perekonomian negara tadinya Rp 78 trilun, jadi sekarang Rp 39 triliun setelah kami hitung-hitung. Itu tidak masuk yang (PT) Kencana Amal Tani sama Banyu Bening Utama, itu nggak masuk karena itu sudah ada HGU. Mungkin prosesnya itu menurut penuntut umum ilegal, tetapi sebelum ada pembatalan atau dicabut oleh pemerintah, kami anggap itu legal, masih sah," ucap Fahzal.
Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar. Surya Darmadi turut menghadapi kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,751 triliun akibat kejahatan yang dilakukannya.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.