REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mempertahankan Bharada Richard Eliezer (RE) sebagai anggotanya. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu hanya memberikan sanksi berupa mutasi-demosi selama satu tahun.
Meski demikian, KKEP juga menebalkan perbuatan Richard sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J sebagai perbuatan tercela dan tak terpuji. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang KKEP terhadap Richard, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
“KKEP berpendapat, pelanggar Bharada Richard Eliezer masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang KKEP.
Sidang KKEP terhadap Richard berlangsung selama 7 jam 22 menit. Forum KKEP terhadap Richard, dikomandoi oleh ketua sidang Komisaris Besar (Kombes) Sakeus Ginting. Dan dua anggota komisi sidang lainnya, Kombes Imam Thobroni, dan Kombes Hengky Widjaja.
Dalam persidangan internal tersebut, delapan saksi dihadirkan. Termasuk Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal. Namun ketiga saksi itu tak dihadirkan langsung, dan cuma memberikan kesaksian lewat keterangan tertulis.
Adapun lima saksi lainnya, adalah Kombes MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S. Akan tetapi, dari lima saksi tersebut, cuma tiga saksi yang dihadirkan langsung. “Saksi Kombes MBP, dan saksi Iptu JA dalam kondisi sakit. Sehingga tidak dapat dihadirkan sebagai saksi. Namun tetap memberikan kesaksiannya melalui tertulis dan dibacakan di persidangan KKEP,” begitu kata Ramadhan.
Dari persidangan, kata Ramadhan, KKEP memutuskan empat hal, dan bentuk sanksi terhadap Richard sebagai pelanggar etik. Pertama sanksi yang bersifat etika. Kata Ramadhan, sidang KKEP memutuskan bahwa Richard dinyatakan sebagai pelanggar. “Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” begitu kata Ramadahan.
Kedua, dinyatakan kewajiban terhadap Richard sebagai pelanggar untuk meminta maaf kepada sidang KKEP, dan Kapolri. “Kewajiban sebagai pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Ramadhan.
Selanjutnya, sidang KKEP juga memberikan hukuman terhadap Richard berupa sanksi administratif. “Memberikan saksi administratif terhadap pelanggar yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” papar Ramadhan.
Atas putusan tersebut, kata Ramadhan menerangkan, tak ada bantahan dari Richard sebagai pelanggar. “Bahwa yang bersangkutan menerima putusan sidang KKEP ini, dan menyatakan tidak banding,” begitu terang Ramadhan.
Richard adalah personil Brimob, mantan ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Namun Richard terbukti bersalah di pengadilan lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama ajudan, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Atas vonis tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023) menghukum Richard selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman ringan tersebut melihat peran Richard sebagai saksi-pelaku atau justice collaborator dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut. Dalam kasus pembunuhan berencana itu terungkap, Richard membunuh Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo. Karena itu Ferdy Sambo pun dihukum oleh pengadilan dengan pidana mati. Nasib Sambo di kepolisian sudah tamat sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu. Sidang KKEP memecat Sambo atau pemberhentian tidak dengan hormat dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen).