Selasa 21 Feb 2023 14:24 WIB

Kapolri: Bharada Richard dan Bripka Ricky Harus Tetap Dibawa ke Sidang Etik Polri

Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun susunan komisi kode etik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan nasib Bharada E dan Bripka Ricky ditentukan sidang etik.
Foto: Dok Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan nasib Bharada E dan Bripka Ricky ditentukan sidang etik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan masa depan keanggotaan terpidana Bharada Richard Eliezer (RE) dan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) hanya akan ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP akan menentukan dua terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) itu dipertahankan sebagai anggota Polri atau diputuskan dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sidang etik tidak mungkin dihilangkan. Tinggal nanti pelaksanaannya saja,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga

Sigit menyerahkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Bharada Richard dan Bripka Ricky itu ke Divisi Propam Polri. “Dan saat ini kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun susunan Komisi Kode Etik. Selanjutnya akan diputuskan,” kata Sigit.

Namun, Kapolri Sigit mengatakan, Polri tak tipis telinga dan tutup mata atas semua aspirasi yang menyangkut nasib keanggotaan dua personel itu. Sigit mendengar semua pandangan dari eksternal dalam memberikan saran-saran untuk KKEP mempertimbangkan putusan etiknya nanti.

“Kami akan mempertimbangkan semua aspek. Dari hal yang meringankan maupun hal-hal lain yang tentunya semuanya akan diperhitungkan,” ujar dia.

Vonis Bharada Richard di pengadilan sudah inkrah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Richard dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman tersebut melihat status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama membantu mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga 46. Jaksa penuntut umum (JPU) tak mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Richard tersebut.

Sementara terhadap Bripka Ricky, majelis hakim PN Jaksel menghukum Ricky lebih berat selama 13 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta hakim mengganjar perbuatannya dengan hukuman selama delapan tahun penjara.

Atas putusan PN Jaksel itu, Ricky mengajukan banding. Dan selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) pun menyatakan banding untuk melawan perlawanan hukum Ricky di pengadilan tinggi (PT) nantinya.

Bharada Richard dan Bripka Ricky, keduanya adalah ajudan dari mantan kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Brigadir J juga adalah ajudan Sambo yang ditugaskan menjadi pengawal istrinya, Putri Candrawathi. Kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu sendiri terbukti di pengadilan didalangi oleh Sambo bersama-sama Putri.

Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak sampai mati sebanyak tujuh kali di rumah dinas Sambo di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu. Dalam kasus tersebut, majelis hakim juga menghukum Putri selama 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap Sambo, hukuman paling berat dijatuhkan kepadanya dengan pidana mati.

Terkait nasib Sambo di kepolisian, di internal kepolisian juga melakukan sidang etik untuknya. Agustus 2022 lalu, sidang KKEP memutuskan untuk memecat Sambo dari kepolisian karena kasus pembunuhan tersebut. Sambo sempat banding atas putusan PTDH itu.

Tetapi, di level KKEP banding, mahkamah internal kepolisian menguatkan pemecatan Sambo. Adapun atas vonis pidana mati, Sambo juga menyatakan banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement