Selasa 21 Feb 2023 17:01 WIB

Cerita Pengawalan dan Perlindungan LPSK untuk Richard Eliezer

LPSK mengungkap berbagai ancaman pernah diterima Eliezer, termasuk pembunuhan.

Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Selama menjalani proses hukumnya, Richard Eliezer mendapatkan perlindungan dari LPSK. (ilustrasi)
Foto:

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham terkait penempatan dan pengawalan Eliezer. Dari komunikasi itu, Kemenkumham disebut mensinyalkan bakal mengikuti rekomendasi LPSK 

"Kemenkumham dan Ditjen PAS terima usul LPSK soal penempatan dan pengamanan bharada E. Kalau soal penempatan (Lapas) Bharada E nanti deh ya tunggu jaksa eksekusi dulu," ujar Edwin kepada Republika, Rabu (21/2/2023). 

Edwin mengungkapkan berbagai ancaman pernah diterima Eliezer, termasuk pembunuhan. Hanya saja ancaman itu disebut Edwin sirna seiring hadirnya perlindungan LPSK. 

"Enggak ada (ancaman) kan sudah jadi terlindung LPSK gimana mau ngancam. Ya ancaman itu ada sebelum dilindungi LPSK," ujar Edwin. 

Selama perlindungan terhadap Eliezer berjalan, LPSK memastikan tak ada kendala anggaran. Edwin menegaskan anggaran berapa pun bisa dirogoh dari kocek LPSK demi melindungi terlindung. 

"Enggak ada batasan anggarannya. Selama untuk kepentingan terlindung, LPSK bisa keluarkan anggaran," ujar Edwin. 

Hanya saja, Edwin merahasiakan berapa uang yang sudah digelontorkan LPSK terkait perlindungan Eliezer. Ia memastikan faktor biaya tak menjadi hambatan perlindungan. 

"Ya masih bisa ditanggulangi. Kan biaya perlindungan terlindung itu dari puluhan juta sampai miliaran. Komponen biayanya banyak," ujar Edwin. 

LPSK juga menanggapi wacana berdinas kembalinya Eliezer sebagai anggota Polri. LPSK sebenarnya membuka diri kalau Eliezer ingin bergabung setelah menuntaskan masa hukumannya. Apalagi sudah ada personel polisi lain yang ditempatkan di LPSK. Namun hal itu bergantung pada keputusan akhir Kapolri. 

"Tergantung sidang etiknya seperti apa dan kami serahkan ke Polri karena kewenangan sepenuhnya di Polri," ujar Edwin. 

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diganjar hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis masing-masing 15 dan 13 tahun penjara. Terakhir, Bharada Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator di kasus ini dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. 

 

photo
Sambo cs Melawan - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement