Selasa 21 Feb 2023 09:44 WIB

Dukungan Eliezer Kembali ke Jadi Polisi dan Konsekuensinya Bagi Polri Menurut Ahli

Whistleblowing diyakini akan menjadi budaya jika Eliezer kembali berkarier di Polri.

Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto:

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, kembalinya Bharada Richard Eliezer menjadi anggota Polri bisa menjadi pemantik budaya whistleblowing di institusi kepolisian. Sehingga ia mempertanyakan apakah polisi siap dengan budaya baru tersebut.

"Artinya, apakah Polri nyaman menerima seorang justice collaborator alias whistleblower?" kata Reza dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Menurut Reza, Richard Eliezer layak untuk melanjutkan karier di kepolisian. "Namun, apakah Polri siap untuk menerima Eliezer kembali, hal ini yang menjadi pertanyaan pentingnya," ujar Reza.

Reza menerangkan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J, kata dia, Eliezer bukanlah personel dengan pangkat rendah yang bisa didikte untuk menyembunyikan penyimpangan yang dilakukan oleh senior, bahkan oleh seorang jenderal sekalipun. Menurut Reza, tindakan Eliezer itu bisa dipandang berpotensi mengganggu jiwa korsa Polri.

Peneliti ASA Indonesia Institute itu menjelaskan, peran Eliezer sebagai justice collaborator sebangun dengan whistleblower. Perannya menunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang.

"Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh, lalu, yang menjadi permasalahan justru pada Polri, seberapa siap untuk menerima Eliezer kembali," ujar Reza.

Jawaban dari permasalahan ini, kata Reza, tergantung pada dua hal. Yakni, apakah Polri mempunyai sistem pengembangan karier bagi personel dengan karakter seperti Eliezer. 

"Artinya, profesionalisme Eliezer harus terus dikembangkan," katanya.

Akan tetapi, kata Reza, status Eliezer pernah divonis bersalah terkait Pasal 340 KUHP. Meski hukumannya ringan 1 tahun dan 6 bulan, tapi hukuman itu dijatuhkan terkait pembunuhan berencana.

"Itu sangat serius," paparnya.

Reza mengatakan Polri mempunyai kepentingan besar terhadap anggotanya yang pernah melakukan tindak pidana untuk memastikan Eliezer tidak menjadi residivis (mengulangi perbuatan pidana), baik residivisme atas perbuatan yang sama maupun residivisme terkait tindakan lain.

"Jadi, di samping pengembangan profesionalisme, Polri juga harus melakukan risk assessment dan rehabilitasi terhadap Eliezer," kata dia.

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, Divisi Propam Polri, sudah menyiapkan komposisi majelis etik dalam sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut. Irjen Dedi belum bersedia mengumumkan siapa saja komposisi pengadil dalam sidang etik itu nantinya.

Dedi menambahkan, hasil sidang KKEP terhadap Richard itu nantinya yang akan memutuskan, apakah anggota Brimob 24 tahun tersebut, tetap boleh berkarier di kepolisian, atau diberhentikan. Dedi tak mau berspekulasi tentang apa yang belum dilakukan dan yang belum dihasilkan dari sidang KKEP terhadap Richard.

"Kita jangan mendahului apa yang belum terjadi. Nanti kita lihat saja hasilnya seperti apa,” ujar Dedi.

 

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement