Sabtu 27 Apr 2024 23:05 WIB

Tokoh Muda Madura: Warung Klontong Madura Representasi Kesejahteraan Warga

Aktivitas ekonomi ini tumbuh dalam sistem sosial-ekonomi Kemaduraan yang kokoh.

Warung Madura yang menjual lengkap berbagai keperluan masyrakat dan buka 24 jam.
Foto: Kemenkop
Warung Madura yang menjual lengkap berbagai keperluan masyrakat dan buka 24 jam.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Imbauan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim agar warung klontong Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Daerah mendapatkan sorotan berbagai tokoh Madura. Arif merespon pemerintah daerah Bali yang  melarang jam operasional warung klontong Madura buka 24 jam.

Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor asal Sumenep, Madura, Nur Faizin perlu pemikiran jernih sebelum mendorong agar jam operasional warung klontong Madura tidak buka 24 jam. Menurut Faizin, warung klontong Madura merupakan representasi dari kesejahteraan warga. Aktivitas ekonomi ini tumbuh dalam sistem sosial-ekonomi Kemaduraan yang kokoh. 

Baca Juga

"Ia menjadi peluang usaha bagi para ‘migran Madura’ di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bali, Yogyakarta dan kota-kota besar lainnya," ujar Faizin, Sabtu (27/4/2024).

Faizin yang juga Caleg terpilih DPRD Jawa Timur 2024-2029 Dapil XIV (Madura) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan banyak dari mereka yang membuka bisnis ini sebagai sumber penghasilan utama atau tambahan. Oleh karena itu, menurut Faizin sistem ini telah membantu meningkatkan ekonomi keluarga, warga, dan memberikan kontribusi pada perekonomian lokal khususnya dan ekonomi nasional pada umumnya. 

Faizin menambahkan dalam pendekatan ekonomi manapun di tengah pusat kota yang padat dengan sistem ekonomi yang cenderung mengarah pada kapitalisme korporatif, toko kelontong Madura masih memiliki peran penting dalam menyediakan akses barang dan kebutuhan sehari-hari bagi warga sekitar. Harga barang-barang di toko kelontong ini lebih terjangkau dibandingkan dengan minimarket atau supermarket besar.

Secara sosiologis, toko kelontong Madura sering menjadi pusat komunitas bagi para ‘migran’ Madura di kota-kota besar. Mereka bukan hanya tempat untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga titik pertemuan dan interaksi antarwarga Madura. 

"Di sini, mereka bisa berbagi cerita, pengalaman, dan menyampaikan informasi terkini dari kampung halaman. Ini menurut hemat saya sudah melampaui soal pendekatan ekonomi semata," kata Faizin.

Faizin berharap pemerintah tidak boleh menggunakan tangan besi. Pemerintah harus tetap membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. Regulasi harus bersahabat pada UMKM termasuk pada jenis usaha warung kelontong. 

Faizin menegaskan pemerintah harus mendorong kegiatan ekonomi ini melalui pemberdayaan dan pelatihan seperti konsultasi bisnis, fasilitasi kemudahan pada akses permodalan, akses terhadap sumber daya lain untuk membantu UMKM. Selain itu pemerintah dalat meningkatkan keterampilan manajerial, pemasaran, dan operasional seperti yang sudah dilakukan pada UMKM lain selama ini. 

"Daripada meributkan soal jam buka, stimulus pertumbuhannya jauh lebih penting untuk ditingkatkan. Sehingga ekonomi warga tumbuh, tanpa harus ada yang dibunuh," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

 

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif, demikian dilansir Antara

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement