Sabtu 27 Apr 2024 17:17 WIB

Viral Pembatasan Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Pj Gubernur Jatim

Kemenkop dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah
Warung Madura yang menjual lengkap berbagai keperluan masyrakat dan buka 24 jam.
Foto: Kemenkop
Warung Madura yang menjual lengkap berbagai keperluan masyrakat dan buka 24 jam.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menanggapi ramainya pemberitaan di tengah masyarakat terkait jam operasional warung Madura yang akan diatur. Khusus di Jatim, kata Adhy, tidak akan ada larangan warung Madura beroperasi 24 jam.

"Saya kira terlalu jauh ya (aturan jam operasional warung Madura) yang namanya ekonomi sekarang bisa 24 jam. Kalau gitu yang transaksi online juga tidak usah 24 jam," kata Adhy di Surabaya, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga

Adhy mengatakan, selama membawa keberkahan, aktivitas ekonomi apa pun boleh dijalankan. Asalkan, para pelaku usaha tetap menjaga ketertiban umum.

"Kalau itu membawa keberkahan, membawa penghasilan yang bagus, dan tidak menganggu ketertiban umum sebetulnya laksanakan. Tapi kalau mengganggu ketertiban umum silakan (ditertibkan). Orang hidup, kita bisa malam hidupnya," ujarnya.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM pun sudah menegaskan tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengaku jajarannya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung nomor 13 tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Aturan tersebut dianggap membatasi aturan operasional warung Madura.

Namun, dari hasil peninjauan disimpulkan, tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura beroperasi selama 24 jam. "Dalam perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement