Senin 20 Feb 2023 16:58 WIB

Tersangka Penganiayaan di Titik Nol Ingin Korban Juga Diproses Hukum, Ini Alasannya

Tersangka diklaim menjadi korban penganiayaan terlebih dulu kelompok korban.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi tersangka pelaku penganiayaan di titik nol km yogyakarta.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tersangka pelaku penganiayaan di titik nol km yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kuasa hukum tersangka penganiayaan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta yang berinisial GN (17 tahun), Harsito meminta agar korban juga diproses secara hukum. Pasalnya, korban juga melakukan penganiayaan terhadap GN, yang mana GN sendiri merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

Pihak GN yang diwakilkan oleh ayahnya, didampingi kuasa hukumnya juga sudah melakukan pelaporan balik ke polisi. Harsito menyebut, sebelum adanya penganiayaan kepada korban, GN sudah terlebih dahulu dianiaya kelompok korban.

Baca Juga

Untuk itu, ia meminta agar pihak kepolisian juga memproses korban yang melakukan penganiayaan kepada GN. "Kami meminta mohon, mereka (korban) pun harus dikenakan penahanan sama dengan halnya klien kami," kata Harsito kepada Republika.co.id, Senin (20/2/2023).

Akibat penganiayaan tersebut, GN mengalami luka-luka. Harsito menjelaskan, tulang hidung GN mengalami patah, hidung bagian depan juga mengalami luka, termasuk kepalanya yang juga memar. "(Klien) Kami itu kan korban kejahatan yang terjadi duluan," tegasnya.

Harsito menuturkan, pihaknya juga meminta kepada penyidik agar permasalahan tersebut diselesaikan secara restorative justice. Hal ini mengingat tersangka dan pelaku masih ada yang di bawah umur.

"Mereka semua yang terlibat masih remaja, masih sekolah. Apalagi klien kami masih di bawah umur, jelas masih SMA. Tapi kalau itu restorative justice tidak dimungkinkan, maka kami menuntut ke penyidik untuk diproses sama atau equal dimata hukum," tegas Harsito.

Saat ini, GN sendiri ditahan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja karena masih di bawah umur. Terkait dengan laporan balik yang sudah disampaikan, Harsito menuturkan bahwa juga tengah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

"Kemarin sudah diperiksa terlapor, ayah kandung GN," ujar Harsito.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan bahwa pelaporan balik tersangka GN yakni terkait tindak pidana pengeroyokan.

"Diduga pelaku melalui penasehat hukumnya memang sudah membuat laporan polisi di Satreskrim Polresta Yogya dan sudah kita terima," kata Archye saat proses rekonstruksi penganiayaan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Jumat (17/2/2023) lalu.

Pihaknya pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. Mulai dari penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk memeriksa barang bukti yang ada.

"Untuk nanti lebih jelasnya akan kami lebih dalami. Kami masih dalami keterangan saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement