REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham angkat suara mengenai kabar dirobohkannya Rumah Singgah Bung Karno di Padang, Sumatera Barat. BPHN menegaskan agar pelakunya mesti dipidanakan.
BPHN menyayangkan dengan dihancurkannya Rumah Singgah Bung Karno. Padahal rumah itu telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya di Indonesia.
"Jika tidak ada tindakan hukum, ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
BPHN menilai Rumah Singgah itu rata dengan tanah karena rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat atas perlindungan cagar budaya. Oleh karena itu, BPHN mendukung langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim atas pelakunya.
"Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat kita memang masih menjadi pekerjaan besar kita semua. Termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya kita," ujar Widodo.
Widodo juga berharap langkah Mendikbud yang tegas mengambil langkah hukum diikuti oleh Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum setempat. Sebab, ada pertanggungjawaban hukum yang mesti ditebus oleh pelaku atas tindakannya.
"Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Widodo.
Rumah Singgah Bung Karno diketahui beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Padang. Rumah itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Walikota Padang dengan nama Rumah Ema Idham.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Rumah cagar budaya itu pernah ditempati Bung Karno selama tiga bulan di Kota Padang pada tahun 1942. Soekarno menempati rumah tersebut usai bebas dari pengasingan oleh Belanda di Bengkulu. Namun rumah singgah Soekarno di Padang itu justru diratakan beberapa waktu lalu.