REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak perlu menunggu poses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai. Mereka bisa langsung melantik Tamsil Linrung sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD RI.
“Jadi terletak pada apakah fakta yang dipakai (dalam pencopotan Fadel--Red) cukup atau tidak. Kalau faktanya cukup, MPR tidak perlu menunggu proses hukum. Bahkan bisa diabaikan,” ujar Margarito, Rabu (15/2/2023).
Pernyataan ini disampaikan terkait dengan belum dilantiknya Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR. Dalam prosesnya, Fadel diberhentikan dari posisinya sebagai wakil ketua MPR. Proses pelantikan belum dilakukan karena menunggu proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad.
Menurut Magarito, semuanya tinggal kemauan MPR. “Kalau MPR mau sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel--Red),” katanya memaparkan.
MPR tidak perlu ragu untuk melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad. Kalau faktanya cukup, MPR bisa segera mengambil keputusan, tanpa harus menunggu selesainya proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad.
Pendiri Linkar Madani (Lima) Ray Rangkuti punya pendapat yang sama. Menurut dia, MPR bisa saja langsung mengganti Fadel dengan Tamsil. “Kalau nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tinggal disesuaikan saja dengan putusan pengadilan,” kata Ray.
Bagi Ray, masalah ini lebih bergantung pada kemauan internal MPR. “Apakah MPR mau mempercepat atau memang memperlambat. Karena tidak ada ketentuan yang khusus mengatur itu,” kata dia.
Selain itu, menurut Ray, DPD juga harus menyuarakan masalah ini lebih kuat kalau memang ingin segera ada penggantian.
Bagi Ray, akan lebih baik jika pimpinan MPR segera melakukan penggantian. “Lebih baik dilantik saja dulu (Tamsil--Red). Kalau nanti ada keputusan baru ya sesuaikan dengan keputusan itu,” ujar Ray.