Selasa 14 Feb 2023 19:33 WIB

Walhi Dorong Kasus Kejahatan Lingkungan tak Berhenti di Surya Darmadi

Walho mendorong kasus kejahatan lingkungan tidak berhenti di Surya Darmadi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Walho mendorong kasus kejahatan lingkungan tidak berhenti di Surya Darmadi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Walho mendorong kasus kejahatan lingkungan tidak berhenti di Surya Darmadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendorong aparat penegak hukum mengusut lebih banyak kasus kejahatan lingkungan. Walhi tak ingin kasus kejahatan lingkungan berhenti di Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. 

Surya Darmadi terjerat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Walhi menegaskan banyak kasus serupa Surya Darmadi yang bisa diusut. 

Baca Juga

"Selain proses ini mestinya kejahatan tidak berhenti di Surya Darmadi dan perusahaannya saja karena kejahatan dalam bentuk serupa itu libatkan banyak perusahaan," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi dalam diskusi yang digelar Senarai pada Selasa (14/2/2023). 

Zenzi mensinyalir ada gerakan yang diduga didalangi pelaku kejahatan lingkungan. Mereka berupaya mengubah regulasi agar bisa lepas dari pertanggungjawaban hukum. 

"Ini bukan kejahatan tunggal tapi terorganisir. Mereka lakukan perlawanan terhadap negara dan hukum secara bersama-sama," ujar Zenzi

Zenzi mencontohkan gerakan itu coba mengubah UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan lewat uji materil (JR). 

"Hukumnya mau diubah supaya sesuai mereka," lanjut Zenzi. 

Zenzi mendesak ditelusurinya hubungan antara Surya Darmadi dengan mereka yang melakukan JR. Pasalnya, ia menduga mereka coba menyelamatkan pelaku kejahatan lingkungan. 

"Perlu ditelusuri apa pelaku terhubung dengan kelompok yang lakukan JR karena ada maksud dalam JR ini yang mau diselamatkan atau dihindarkan dari hukum," ucap Zenzi. 

Zenzi mengingatkan praktek kejahatan lingkungan amat berbahaya kalau tidak disikapi cepat. Salah satunya bahaya kerusakan lingkungan yang bisa merenggut nyawa masyarakat ketika terjadi bencana. 

"Ini penuhi syarat untuk penegakkan hukum. Dan tidak hanya menyasar ke Surya Darmadi dan perusahaannya tapi dikembangkan ke jaringan yang lakukan praktek serupa karena ada kekayaan negara, sumber kehidupan rakyat, beban negara ditanggung besar seperti potensi banjir, kerusakan lingkungan," tegas Zenzi. 

Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. 

Surya Darmadi juga dituntut kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement