REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM asal Riau, Senarai menilai bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi pantas dimiskinkan akibat kejahatan yang dilakukannya. Surya Darmadi terjerat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi dalam diskusi pada Selasa (14/2/2023). Jeffri menegaskan dampak yang ditimbulkan Surya Darmadi sudah terlampau parah hingga pantas dihukum berat, termasuk dimiskinkan.
"Kita minta Surya Darmadi harus dimiskinkan, harus dirampas semua kekayaannya yang sudah didapatkan karena dia sudah rusak lingkungan, rusak tatanan sosial masyarakat dan merugikan negara," kata Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi, Selasa (14/2/2023).
Jeffri menyinggung keuntungan menahun yang dilahap Surya Darmadi dan perusahaannya. Keuntungan yang menurutnya didapat secara melawan hukum tersebut mesti dipertanggungjawabkan.
"Perusaan ini sudah ilegal, langgar hukum, dan terima untung besar, Surya Darmadi harus pertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Jeffri.
Jeffri meyakini Surya Darmadi sudah melanggar hukum sebagaimana tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Surya Darmadi sudah terbukti langgar dakwaan korupsi dan TPPU, semua sudah lengkap dan patut pertanggungjawaban semua perbuatannya," lanjut Jeffri.
Jeffri juga berharap majelis hakim mengetok vonis dengan mempertimbangkan aspek lingkungan. Apalagi JPU sudah menyentil aspek kerusakan lingkungan yang disebabkan Surya Darmadi dalam surat tuntutan.
"Hakim harus jatuhkan putusan yang pro terhadap lingkungan karena sudah ada SK MA-nya soal putusan berperspektif lingkungan," ucap Jeffri.
Selain itu, Jeffri menduga Surya Darmadi bakal coba berlindung dibalik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Ia menegaskan Surya Darmadi melanggar hukum baik sebelum dan sesudah aturan itu terbit.
"Sebelum dan sesudah Perppu Ciptaker mereka sudah lakukan pelanggaran. Buktinya Surya Darmadi tidak penuhi syarat perizinan sebelum dan setelah Perppu Ciptaker terbit," ujar Jeffri.
Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
Surya Darmadi juga dituntut kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.