Senin 30 Sep 2024 14:52 WIB

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Terpidana Korupsi Apeng

Penyitaan uang Rp 450 miliar merupakan bagian dari penanganan perkara PT Duta Palma.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terpidana pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 450 miliar dari PT Asset Pasific. Penyitaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tersebut merupakan lanjutan penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terpidana Surya Darmadi alias Apeng.

Dalam kasus tersebut penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka korporasi dalam kasus yang merugikan negara puluhan triliun rupiah. Apeng pun sudah menjalani persidangan dalam kasus pengalihan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau. 

Baca Juga

"Bahwa penyitaan uang sebesar Rp 450 miliar ini merupakan bagian dari penanganan perkara PT Duta Palma korporasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konfrensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (30/9/2024).

Dalam kasus itu, tujuh tersangka korporasi yang sudah ditetapkan adalah PT Asset Pasific, dan PT Darmex Plantation. Dua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari Group Duta Palma yang dijerat sebagai tersangka TPPU.

Sedangka lima tersangka korporasi lainnya, adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, kelima korporasi yang juga anak perusahaan Group Duta Palma tersebut adalah tersangka dalam tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Jadi seluruhnya ada tujuh tersangka korporasi yang sudah ditetapkan. Lima tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, dan dua adalah tersangka TPPU," ujar Abdul di lokasi yang sama.

Abdul menerangkan, uang Rp 450 miliar yang disita dari PT Asset Pasific adalah terkait dengan TPPU. PT Asset Pasific merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Menurut Abdul, uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana perkara pokok yang dilakukan oleh terpidana Apeng melalui peran perusahaannya PT Darmex Plantation.

Lalu beberapa uang dari hasil tindak pidana korupsi itu dialihkan ke bisnis properti melalui PT Asset Pasific. "Dari Darmex, kemudian uang-uang hasil korupsi tersebut sebagian dialihkan ke tempat-tempat yang disamarkan oleh Surya Damardi, dan ada yang diantaranya di PT Asset Pasific," ujar Abdul.

Penyamaran korupsi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement