Senin 13 Feb 2023 20:08 WIB

Divonis Lebih Berat, Hakim Menilai Putri Candrawathi Memposisikan Diri Korban

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, tuntutan jaksa hanya delapan tahun.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Istri mantan kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana selama 20 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut penjara selama delapan tahun. Putri dihukum lebih berat karena dinilai seharusnya menjadi teladan karena posisinya sebagai pengurus pusat organisasi istri Bhayangkari.

Putri juga dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Dia bahkan memposisikan diri sebagai korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menimbulkan kerugian yang besar berbagai personel Polri bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menilai Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement