REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengungkapkan putusan banding dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk bakal dibacakan pada 12 April 2023. PT DKI Jakarta berencana membuka akses lebar-lebar saat pembacaan putusan.
Berkas pengajuan banding Ferdy Sambo dkk diterima PT Jakarta pada Senin (6/3). Ferdy Sambo dkk telah diputus bersalah di pengadilan tingkat pertama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat (J).
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada Republika, Rabu (8/3).
Dalam banding ini, berkas Sambo diregister dengan nomor 53/PID/2023/PT.DK, Putri Candrawathi dengan nomor 54/PID/2023/PT.DK, Ricky Rizal nomor 55/PID/2023/PT.DK, dan Kuat Ma'ruf nomor 56/PID/2023/PT.DK.
Adapun Majelis Hakim banding dalam perkara ini ialah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Perkara selanjutnya tengah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," ujar Binsar.
Majelis hakim memang diwajibkan menuntaskan sidang banding ini sepanjang tiga bulan usai berkasnya tiba di PT DKI Jakarta. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2014.
Diketahui, Ferdy Sambo dkk divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Rinciannya : Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati; Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara; Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara; Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara; Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (tidak mengajukan banding).