Senin 13 Feb 2023 20:01 WIB

Breaking News! Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Putusan untuk Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan jaksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Putri Candrawathi bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Senin (13/2/2023). Atas putusan bersalah tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menghukum Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis terhadap Putri di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Baca Juga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata hakim Wahyu melanjutkan.

Putusan terhadap Putri itu bulat mufakat tanpa ada perbedaan pendapat dari dua anggota majelis hakim lainnya. Hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya hanya meminta majelis hakim menghukum isteri dari terdakwa Ferdy Sambo itu cuma 8 tahun penjara. Putri dituntut karena terbukti melawan hukum melanggar Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun mejalis hakim menghukum Putri lebih berat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan pertimbangan pemberatan dalam menghukum Putri. Anggota Majelis Hakim Alimin Sujono mengatakan, yang memberatkan terdakwa Putri melihat perannya sebagai istri dari seorang aparat penegak hukum.

“Bahwa hal yang memberatkan, terdakwa adalah istri dari seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari,” kata Hakim Alimin.

Menurut hakim, sebagai bendahara umum pengurus Bhyangkari semestinya Putri menjadi teladan bagi anggota Bhayangkari dan pendamping suami. “Bahwa perbuatan terdakwa mencoreng organisasi isteri dari para Bhayangkari,” kata Hakim Alimin.

Terdakwa Putri, kata Hakim Alimin juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan terkait perkara pembunuhan Brigadir J. “Sehingga keterangan dari terdakwa menyulitkan jalannya persidangan. Terdawka juga tidak mengakui kesalahan dan perbuatannya,” kata Hakim Alimin.

Alih-alih mengaku, kata Hakim Alimin, terdakwa Putri justru mengaku dirinya sebagai korban. “Bahwa perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar di berbagai pihak, baik materil, maupun moril, dan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian yang terlibat,” tutur Hakim Alimin menambahkan.

Adapun alasan yang dapat meringankan bagi Putri, majelis hakim membuat argumentasi jaksa dalam tuntutan yang menilai Putri layak untuk mendapatkan pertimbangan peringanan hukuman. “Hal meringankan, tidak ada,” sambung Hakim Alimin dalam pertimbangan putusannya.

Hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri ini, mengejutkan. Bukan cuma karena melebihi dari tuntutan jaksa. Namun mengacu pada putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara yang sama. Pada Senin (13/2/2023) sore, majelis hakim yang sama menghukum Ferdy Sambo dengan pidana mati. Hukuman maksimal tersebut, pun lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo hanya dihukum penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement