REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) kini masih menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap 10 penyelenggara pemilu terkait dugaan kecurangan KPU. Kendati begitu, mantan ketua DKPP Prof Muhammad sudah bisa memprediksi putusan akhir sidang tersebut.
Prof Muhammad memprediksi putusan kasus dugaan kecurangan ini akan serupa dengan persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan kadiv Propam Polri Ferdi Sambo. Para terduga pelaku dalam kasus dugaan manipulasi data partai itu diyakini bakal dijatuhi hukuman tidak maksimal.
"Saya sekali lagi tidak bermaksud mendahului putusan DKPP, tapi saya boleh menduga ya sebagai dosen ilmu politik. Saya menduga sanksinya, tuntutannya sama dengan kasus Ferdi Sambo, yakni tidak akan maksimal," kata Prof Muhammad dalam acara diskusi yang digelar Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di sebuah hotel di Jakarta, Ahad (12/2/2023).
"Sambo kan (tuntutannya) seumur hidup kan, padahal hukuman maksimal Pasal 340 KUHP itu adalah hukuman mati. Sanksi buat Idham Holik cs itu menurut saya juga tidak akan maksimal," kata dia.
Idham Holik merupakan Komisioner KPU RI. Idham dan sembilan penyelenggara pemilu daerah diadukan ke DKPP karena diduga terlibat dalam praktik curang manipulasi data untuk meloloskan empat partai politik dalam tahap verifikasi faktual di Sulawesi Utara. DKPP telah menggelar sidang perdana kasus ini pada Rabu (8/2/2023).
Prof Muhammad mengatakan, prediksinya itu berkaca dari proses sidang perdana. Menurutnya, sidang tersebut belum bisa mengungkap motif para teradu melakukan dugaan manipulasi data partai itu.
Hal itu, lanjut dia, terjadi karena hakim DKPP belum berani melontarkan pertanyaan yang 'menukik' terkait perkara ini kepada para teradu. Para hakim DKPP dinilai juga belum mendalami alat bukti.
"Sebenarnya kekuatan pembuktian DKPP itu dalam sidang etik ada pada alat buktinya dan keterangan para pihak, pihak-pihak terkait, dan saksi," ujar eks Ketua DKPP periode 2017-2022 itu.
Agar prediksinya tidak jadi kenyataan, Prof Muhammad berharap para hakim DKPP mendalami alat bukti dan keterangan saksi. "Semoga saja DKPP di sidang kedua dan sidang lanjutan bisa lebih tegas lagi, lebih berani lagi bertanya," ujarnya. Sidang lanjutan perkara dugaan kecurangan ini bakal dilaksanakan pada Selasa (14/2/2023).