Ahad 12 Feb 2023 07:20 WIB

Tuntutan untuk Ferdy Sambo Dinilai Sesuai Ketentuan Hukum

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana  terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dkk selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah sesuai berdasarkan ketentuan hukum.

"Saya melihat bahwa tuntutan dari pihak kejaksaan pada kasus ini sudah berdasarkan ketentuan hukum yang ada dan mencerminkan keadilan bagi masyarakat," kata Pangeran dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga

Pangeran menjabarkan setidaknya ada tiga alasan dasar penilaiannya tersebut. Pertama jaksa meyakini dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan yang sudah dibuktikan dalam persidangan.

Kedua, Pangeran menilai tuntutan JPU berkorelasi dengan ketentuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru disahkan pada Desember lalu, meski KUHP tersebut baru berlaku tiga tahun ke depan.

Ketiga, Pangeran berpesan agar majelis hakim terus menggali dam menemukan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, agar putusan terhadap Ferdy Sambo dkk tidak memunculkan polemik baru.

"Penting ada penjelasan pada masyarakat pada pertimbangan hakim nantinya," katanya.

Lebih lanjut, Pangeran menekankan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang meyakinkan dari majelis hakim tentang besaran hukuman Ferdy Sambo dkk. "Masyarakat butuh penjelasan di sana mengapa hakim memutuskan demikian, sebab apabila tidak cukup penjelasan di bagian pertimbangan hukumnya, berpotensi memunculkan kontroversi yang baru maupun kecurigaan," tutup Pangeran.

Pasalnya, Pangeran mengingatkan bahwa khalayak masyarakat luas banyak yang menantikan putusan apa yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dkk.

Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun. Saat ini, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah memasuki tahap akhir setelah melewati tahap pembacaan duplik.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso dijadwalkan membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023) pekan depan.

Sehari kemudian vonis untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan, sedangkan vonis terhadap Richard Eliezer dijadwalkan dibacakan pada Rabu (15/2/2023).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement