Rabu 08 Feb 2023 16:17 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Nogotirto

Pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Friska Yolandha
Polres Sleman menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan dan pembunuhan di Dusun Niten Nogotirto, Gamping, Sleman, Rabu (8/2).
Foto:

"Setelah korban lari ke persawahan kedua orang pelaku mengejar korban sedangkan satu yang kami jadikan saksi menunggu sepeda motor. Kedua pelaku yang mengejar berhasil mendapatkan korban dan langsung menendang dan menusuk korban dan meninggal dunia di tempat," ucapnya.

Saifudin mengatakan modus dalam perkara ini adalah dengan melakukan penusukan dengan senjata tajam kemudian melakukan kekerasan pemukulan dan juga menendang korban. Motivasi pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran keduanya  merasa tersinggung lantaran korban menggeber motornya pada saat pelaku nongkrong dan mengkonsumsi minuman beralkohol. 

"Setelah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan mengumpulkan alat bukti kami berhasil mengamankan pelaku yang saat itu juga dibantu oleh warga, selanjutnya kepada pelaku kami lakukan penahanan," tuturnya.

Pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian pelaku juga terancam dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-3 yaitu pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pasal, atau Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Dalam peristiwa ini kami telah mengamankan beberapa barang bukti berupa pisau lipat panjang kurang lebih 20 cm yang masih ada ceceran darahnya kemudian pisau dapur sama ukuran 20 cm yang berikutnya adalah satu set atau 1 potong pakaian yang dikenakan korban berupa kaos lengan pendek dan juga warna coklat bermotif garis model celana panjang jeans warna biru 1 buah sepeda motor merek Yamaha Mio," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement