REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara belakangan viral lantaran video pengakuannya diperas oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG saat mengurus kasus penyerobotan tanah orang tuanya beredar di media sosial. Namun, belakangan pihak Polda Metro Jaya juga menuding bahwa Madih adalah 'polisi bermasalah'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripka Madih dilaporkan ke Propam karena masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua istrinya. Pada 2014 lalu, Bripka Madih dilaporkan ke Propam oleh istrinya berinisial SK. Saat ini, Bripka Madih dengan SK sudah bercerai karena melakukan tindakan KDRT.
"Pada tahun 2014 yang bersangkutan dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," jelas Trunoyudo.
Setelah perceraian dengan SK, Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS. Namun, yang bersangkutan tidak melaporkan pernikahan tersebut ke instansinya. Menurut Trunoyudo, Bripka Madih kembali dilaporkan melakukan KDRT terhadap istri keduanya ke Propam di Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.
"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," terang Trunoyudo.
Namun demikian, menurut Trunoyudo, pihak Prolam belum melaksanakan sidang kode etik terhadap Bripka Mahdi. Karena pada saat itu, istri kedua Bripka Madih sebagai pelapor tidak memenuhi panggilan sebagai saksi sebanyak tiga kali.
"Sekarang prosesnya akan di-takeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," kata Trunoyudo.
Kini, Polda Metro Jaya juga menilai Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik pada saat dirinya membuat video pengakuan bahwa dirinya diperas sesama polisi. Selain itu, Bripka Madih juga dinilai melakukan pelanggaran soal pemasangan plang di tempat yang dianggap tidak semestinya.
Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan, ada seorang yang bernama Viktor Vilaho pada 1 Feburari 2023 melaporkan adanya anggota Polri sedang melakukan kegiatan dan dianggap mengganggu. Bripka Madih disebut berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan sejumlah orang. Lalu, sikap Bripka Madih juga dianggap tidak mencerminkan seorang anggota polisi di lokasi publik.
"Sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan. Tentunya ada aturan aturan yang dilanggar," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa.
Menurut Bhirawa, Bripka Madih diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tantang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang berbunyi "Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia".
Bripka Madih juga diduga melanggar pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang mengunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian".
"Karena yang bersangkutan masih anggota polri aktif, tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan. Apa pun itu, jadi anggota Polri diatur tidak boleh bersikap atau berprilaku di luar aturan yang ada, apalagi melanggar," ujar Bhirawa.
Hingga berita ini diturunkan, Republika sudah berupaya namun belum berhasil mendapatkan keterangan atau konfirmasi dari Bripka Madih soal dugaan pelanggaran etikanya. Adapun, sebelumnya, beredar video viral di media sosial di mana Bripka Madih merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya. Lahan tersebut berdokumen girik C 191 seluas 3.600 meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.