Rabu 01 Feb 2023 12:54 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Lampung Terkait Kasus Suap di Unila

Pejabat NU Lampung beri 'infak' kepada Prof Karomani agar bisa jadi mahasiswa Unila.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani terkena OTT dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani terkena OTT dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami soal beberapa nama petinggi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Hal itu diungkapkan saksi Mualimin saat persidangan Rektor nonaktif Unila, Prof Karomani.

"Tim jaksa akan menganalisis terkait keterangan saksi dimaksud. Akan dikonfirmasi lebih detail dari keterangan saksi lain ataupun melalui alat bukti yang ada dalam berkas perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Ali menyampaikan, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus itu. Terlebih jika KPK menemukan fakta dan bukti yang cukup, terkait adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam perkara suap terhadap Prof Karomani.

"Bila nanti ditemukan fakta hukum ada dugaan keterlibatan pihak lain, pasti KPK kembangkan. Fakta hukum artinya setidaknya fakta sidang didukung dua alat bukti permulaan," kata Ali.

KPK pun mempersilakan masyarakat untuk memantau dan mengikuti proses persidangan perkara ini. Pasalnya, sidang tersebut digelar secara terbuka untuk umum.

Sebelumnya, Mualimin, saksi perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa eks Rektor Prof Karomani menyebut nama-nama petinggi PWNU Provinsi Lampung. Saksi disuruh mengambil uang 'infak' dari petinggi NU dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (26/1/2023).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lingga Setiawan tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Seorang saksi berprofesi dosen Unila, Mualimin, menyatakan, beberapa petinggi PWNU Lampung turut menitipkan calon mahasiswa agar bisa diluluskan masuk Unila pada tahun ajaran 2022.

Hakim Lingga pun menanyakan kepada saksi terkait perintah Karomani kepada saksi untuk mengambil uang dari petinggi NU terkait dengan infak. Mualimin mengatakan, beberapa pejabat di lingkungan PWNU Lampung memberikan uang infak kepada terdakwa Karomani.

Dia menyebutkan, nama Prof Moh Mukri yang sebelumnya menjabat rektor UIN Raden Intan Lampung, dan Ari Gunawan menjabat sekretaris PWNU Lampung. Keduanya, menurut saksi, pernah menitipkan calon mahasiswa, karena pernah diperintah Karomani mengambil uang infak kepada Mukri. "Saya diperintah Karomani mengambil uang infak ke Mukri dan Ari Gunawan," kata Mualimin, yang dikenal orang dekat Prof Karomani saat itu.

Selain mengambil uang infak kepada Prof Mukri dan Ari Gunawan, saksi juga menyatakan, pernah mengambil uang terkait dengan mahasiswa titipan kepada Andi Desfiandi (swasta), Muhartono (dosen Fakultas Kedokteran Unila), dan Hengki Mirwanda (swasta), juga Dawam Rahajo (bupati Lampung Timur).

Sidang lanjutan selain diikuti Karomani, juga menghadirkan Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri. Ketiganya ditangkap KPK dalam OTT pada 22 Agustus 2022 di Bandung dan Lampung, terkait dengan kasus suap PMB di Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri tahun 2022, dengan temuan uang hampir Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement