Kamis 26 Jan 2023 19:46 WIB

Petinggi NU Lampung Disebut dalam Kasus Suap Eks Rektor Unila

Rektor UIN Raden Intan dan Sekretaris PWNU Lampung beri uang 'infak' ke Karomani.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mualimin, saksi perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa eks Rektor Prof Karomani menyebut nama-nama petinggi Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung. Saksi disuruh mengambil uang 'infak' dari petinggi NU tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (26/1/2023). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lingga Setiawan tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Seorang saksi berprofesi dosen Unila, Mualimin, menyatakan, beberapa petinggi Pengurus Wilayah NU Lampung turut menitipkan calon mahasiswa agar bisa diluluskan masuk Unila pada tahun ajaran 2022. Hakim Lingga pun menanyakan kepada saksi terkait perintah Karomani kepada saksi untuk mengambil uang dari petinggi NU terkait dengan infak.

Mualimin mengatakan, beberapa pejabat di lingkungan PWNU Lampung memberikan uang infak kepada terdakwa Karomani yang saat itu menjabat rektor Unila. Dia menyebutkan, nama Prof Moh Mukri yang sebelumnya menjabat Rektor UIN Raden Intan Lampung, dan Ari Gunawan menjabat sekretaris PWNU Lampung.

Keduanya, kata saksi, pernah menitipkan calon mahasiswa, karena pernah diperintah Karomani mengambil uang infak kepada Mukri. "Saya diperintah Karomani mengambil uang infak ke Mukri dan Ari Gunawan," kata Mualimin, yang dikenal orang dekat Prof Karomani saat itu.

Selain mengambil uang infak kepada Prof Mukri dan Ari Gunawan, saksi juga menyatakan pernah mengambil uang terkait dengan mahasiswa titipan kepada Andi Desfiandi (swasta), Muhartono (dosen Fakultas Kedokteran Unila), dan Hengki Mirwanda (swasta), juga Dawam Rahajo (bupati Lampung Timur).

Sidang lanjutan selain diikuti Karomani, juga menghadirkan Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri. Ketiganya ditangkap KPK dalam OTT pada 22 Agustus 2022 di Bandung dan Lampung, terkait dengan kasus suap PMB di Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri tahun 2022 dengan temuan uang hampir Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement