Rabu 01 Feb 2023 12:09 WIB

Ada Nama Mantan Ketua PBNU dan Anggota Banggar Ikut Titip Mahasiswa ke Dirjen Dikti

Hakim menyebut meskipun tak berhubungan dengan dakwaan, hal ini kepentingan publik.

Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Pemeriksaan terhadap Karomani terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menyeretnya usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Pemeriksaan terhadap Karomani terkait dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menyeretnya usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG--Mantan ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud dan anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi X DPR Muhammad Nur Purnamasidi ikut menitipkan calon mahasiswa ke Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam. Hal tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 24 milik Plt Dirjen Dikti.

Yakni pada persidangan atas terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), antara lain, Karomani, Heryandi, dan M Basri. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa (31/1/2023) malam.

Baca Juga

"Ini adalah daftar keterangan saudara di KPK, yang menyatakan bahwa ada pejabat-pejabat yang menitipkan untuk diluluskan," kata hakim ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan, Selasa.

Dia menyebutkan bahwa dari daftar calon mahasiswa titipan sebanyak 27 orang tersebut, terdapat nama anggota Banggar DPR RI Komisi X dan Ketua PBNU. "Adakah dari daftar-daftar nama tersebut yang Saudara tindaklanjuti," kata dia lagi.

Menurutnya, meskipun hal yang diungkapkan ini tidak ada kaitannya dengan dakwaan, namun terdapat kepentingan publik di sini. "Persidangan itu, termasuk untuk mendidik publik, maka dari itu terbuka untuk umum, meskipun terkadang bertentangan dengan pasal 144 KUHP, kadang-kadang keterangan saksi di publik itu memengaruhi saksi lainnya. Tapi ini untuk kepentingan publik, saya harus tanya ini," kata dia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Nizam mengaku dari nama-nama calon mahasiswa yang dititipkan oleh kedua orang tersebut tidak semuanya ditindaklanjuti. "Tidak semua ditindaklanjuti Yang Mulia, hanya satu dua kejadian saja. Seperti Pak Muhammad Nur Purnamasidi ingin masuk ke Universitas Indonesia (UI)," kata dia pula.

Ia mengatakan, tindak lanjutnya dengan menyampaikan ke Wakil Rektor UI untuk mengecek apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk masuk. "Untuk akhirnya masuk atau tidak yang bersangkutan, saya tidak mengikuti," kata dia.

Kemudian, ia pun mengakui bahwa selain titipan milik anggota Banggar DPR RI Komisi X, terdapat sejumlah titipan lainnya yang ditindaklanjutinya. "Mungkin 10 Yang Mulia, selama tiga tahun," kata dia lagi.

Dalam daftar nama-nama titipan yang ditampilkan dalam persidangan, mantan ketua PBNU Marsudi Syuhud menitipkan 24 nama calon mahasiswa ke enam universitas. Yakni Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Malang, Institut Teknologi Sepuluh November. Kesemuanya dilakukan pada 2021 dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Sedangkan, tiga titipan calon mahasiswa lainnya merupakan titipan dari anggota Banggar DPR RI Komisi X Muhamad Nur Purnamasidi ke UI pada 2020 melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)

serta dua lainnya yang tidak diketahui.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement