REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan terhadap Direktur Penindakan dan Eksekusi Karyoto, serta Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Endar Priantoro ke Dewan Pengawas (Dewas). Namun, lembaga antirasuah ini mengaku tidak dapat membeberkan pihak yang melaporkan kedua pejabat KPK tersebut.
"Baik itu laporan kepada KPK terkait pengaduan masyarakat ataupun laporan ke Dewas, tentu tidak bisa kami sampaikan siapa pelapornya, materi laporannya apa. Tapi yamg pasti, kemarin kan sudah dijelaskan bahwa betul ada laporan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Ali mengatakan, pihaknya juga tidak dapat memublikasikan mengenai materi maupun alasan pelaporan tersebut. Sebab, nantinya KPK akan mengikuti proses yang dilakukan oleh Dewas dalam penanganan laporan ini.
KPK pun menyerahkan sepenuhnya pengusutan pelaporan tersebut kepada Dewas. Sebab, Dewas memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kinerja seluruh insan KPK, baik pegawai maupun pimpinan.
"Kami yakin betul Dewas akan profesional melakukan klarifikasi ataupun tindak lanjut dari setiap laporan yang masuk ke Dewan Pengawas KPK," ujar dia.
"Dan kami dari KPK tidak bisa intervensi, campur tangan ataupun apa. Karena sepenuhnya itu menjadi wewenang dari Dewan Pengawas sebagaimana ketentuan undang-undang," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, laporan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan ini dibenarkan oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. "Ya benar (Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK dilaporkan ke Dewas)," kata Syamsuddin di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Meski demikian, Syamsuddin enggan merinci soal materi maupun pelapor terkait aduan tersebut. Dia menyebut, pihaknya kini sedang mendalami laporan itu. "Sedang dipelajari oleh Dewas," ujarnya.