Selasa 24 Jan 2023 13:03 WIB

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Kuat Maruf

Pengacara menilai dakwaan jaksa cacat materil.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Kuat Maruf penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Maruf diyakini melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Foto:

Permohonan lanjutan dalam pledoinya, tim pengacara juga meminta majelis hakim memulihkan nama baik Kuat Maruf. “Memulihkan nama baik, dan hak terdakwa Kuat Maruf dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya seperti semula,” begitu kata Deswal Arief.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Kuat Maruf dengan sangkaan primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam tuntutan, JPU meminta majelis hakim menghukum Kuat Maruf selama 8 tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. JPU dalam tuntutannya menyatakan, Kuat Maruf terbukti bersama-sama turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J yang sudah direncanakan. 

Selain Kuat Maruf, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, JPU juga sudah melakukan penuntutan terhadap empat terdakwa lainnya. Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR), dan terdakwa Putri Candrawathi (PC), jaksa juga menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun karena terbukti turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), jaksa menuntutnya selama 12 tahun penjara, karena terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana, pun menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.

Sedangkan terhadap terhadap terdakwa Ferdy Sambo, jaksa meminta majelis hakim menghukum mantan Kadiv Propam Polri itu dengan penjara seumur hidup. Tuntutan terhadap Ferdy Sambo itu paling berat karena menurut jaksa, terbukti menjadi dalang perencanaan pembunuhan Brigadir J. Pun disebutkan peran Ferdy Sambo yang menjadi pelaku penembaka terhadap ajudannya itu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement