REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Kuat Maruf. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat (J) tersebut tetap dihukum 15 tahun penjara atas peran turut serta dalam penghilangan nyawa di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan oleh terdakwa dan penuntut umum,” kata Ketua Majeis Hakim Tinggi Abdul Fattah saat membacakan putusan banding terdakwa Kuat Maruf di PT DKI Jakarta, pada Rabu (12/4/2023).
“Menyatakan terdakwa tetap berada di tahanan,” begitu sambung Hakim Abdul dalam putusan banding tersebut.
Kuat Maruf adalah terdakwa terakhir yang nasib bandingnya diputuskan tuntas Rabu (12/4/2023). Tiga terdakwa lainnya, juga sudah mendapatkan hasil banding masing-masing dengan putusan sama, menguatkan vonis dan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jaksel.
Terdakwa Ferdy Sambo, sebagai dalang utama pembunuhan berencana Brigadir J tetap dihukum pidana mati. Istrinya, terdakwa Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Bripka Ricky Rizal, putusan banding menguatkan vonis dan hukuman PN Jaksel terhadapnya dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga 46, lima terdakwa yang diajukan ke persidangan. Satu-satunya terdakwa yang tak mengajukan banding atas putusan PN Jaksel, adalah Bharada Richard Eliezer.
Ajudan paling junior Ferdy Sambo itu, menerima hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dari majelis hakim PN Jaksel. Atas putusan tersebut, Richard, pun kini sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri. Sementara empat terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf masih dapat mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.