Rabu 12 Apr 2023 21:34 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Buka Penitipan Kendaraan Pemudik

Kendaraan warga yang akan mudik bisa dititipkan di kantor polisi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Foto: Dok Polrestro Tangerang Kota
Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, Banten, membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang akan mudik Lebaran. Kendaraan warga bisa dititip di markas Polres Metro Tangerang Kota maupun di kantor polsek.

Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya membuka layanan tersebut merespons kekhawatiran warga akan potensi hilangnya kendaraan saat ditinggal mudik.

“Titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya,” kata Kapolres, dalam keterangan resminya, Rabu (12/4/2023).

Kapolres mengatakan, kendaraan pemudik bisa dititipkan di markas Polres Metro Tangerang Kota ataupun di berbagai kantor polsek jajaran, yang dekat dengan tempat tinggal warga bersangkutan.

Ada 12 polsek di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yaitu Polsek Tangerang, Polsek Batuceper, Polsek Ciledug, Polsek Jatiuwung, Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Neglasari, Polsek Karawaci, Polsek Sepatan, Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga, dan Polsek Pinang. “Siap menerima titipan kendaraan warga,” ujar Kapolres.

Pemudik yang hendak menitipkan kendaraan bisa menghubungi Bhabinkamtibmas atau polisi yang bertugas di lingkungan masing-masing. Syaratnya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB, serta KTP/KK pemilik.

Kapolres memastikan layanan penitipan kendaraan ini gratis. “Layanan ini kami berikan gratis, tidak dipungut biaya apa pun. Karena lebih aman bila dititip di kantor polisi,” ujar Kapolres.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement