REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer memanggil Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal sebagai saksi. Namun ketiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu tak dapat memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis etik internal kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga saksi itu hanya menyampaikan surat tertulis atas kesaksiannya terhadap Richard. “Tiga saksi untuk sidang KKEP Bharada RE (Richard), yakni FS, KM, dan Bripka RR ini mereka hanya memberikan keterangan tertulis yang akan dibacakan nanti dalam sidang,” kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Kata Ramadhan, ketiga saksi tersebut tak diizinkan menghadiri langsung sidang etik karena alasan tertentu dari kepolisian. “Tetapi keterangan tiga saksi tersebut secara tertulis dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ramadhan.
Selain tiga saksi tersebut, sidang KKEP terhadap Richard, juga menghadirkan lima saksi lainnya yang akan didengarkan keterangannya. “Dan saksi lainnya, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S,” ujar Ramadhan.
Namun dikatakan dia, dari lima saksi lainnya itu yang dapat hadir langsung menyampaikan keterangannya di majelis etik hanya tiga. Yakni AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S. Sedangkan Iptu JA, kata Ramadhan menerangkan, juga tak bisa hadir ke persidangan lantaran kondisi sakit.
Ramadhan mengatakan, sidang KKEP terhadap Richard untuk memastikan nasib dan kariernya sebagai anggota kepolisian. Richard adalah personel Brimob, mantan ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Namun Richard terbukti bersalah di pengadilan lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama ajudan, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Atas vonis tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Richard selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam kasus pembunuhan berencana itu terungkap, Richard membunuh Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo. Karena itu Ferdy Sambo pun dihukum oleh pengadilan dengan pidana mati.
Nasib Sambo di kepolisian sudah tamat sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu. Sidang KKEP memecat Sambo atau pemberhentian tidak dengan hormat dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen). Namun status Richard di kepolisian, masih sebagai anggota yang belum dipecat.
Selain Richard dan Sambo, Bripka Ricky yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu juga dihukum penjara selama 13 tahun. Terhadap Bripka Ricky, pun Polri belum menggelar sidang etik untuk memastikan pemecatannya, atau dapat dipertahankan sebagai anggota. Sedangkan Kuat Maruf, adalah kalangan sipil, pembantu Sambo yang turut terlibat pembunuhan, dan dihukum penjara 15 tahun oleh pengadilan.