Selasa 14 Feb 2023 13:14 WIB

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibu Yosua Lega

Ibu Brigadir Yosua mengaku lega Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Ibu Brigadir Yosua mengaku lega Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Ibu Brigadir Yosua mengaku lega Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis 15 tahun penjara yang telah diberikan kepada Kuat Ma'ruf. Ia mengaku lega setelah Kuat telah dinyatakan terlibat dalam pembunuhan anaknya.

"Kami tetap ucap sukur atas mukjizat Tuhan pada saat ini, karena Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan Hakim tadi. Terpenuhi dengan pasal 340 (KUHP) jadi hukuman 15 tahun yang diberikan Hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan berterima kasih kepada hakim yang mulia," kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2022).

Baca Juga

Rosti mengaku percaya kepada Majelis Hakim yang hingga kini memberikan vonis berat kepada orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan anaknya. "Kami percaya kepada hakim yang merupakan kepanjangan tangan Tuhan," katanya.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023). Sopir atau Asisten Rumah Tangga (ARTl mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak berterusterang dalam memberikan katerangan di persidangan. Hal ini dinilai Hakim sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Kuat juga tidak mengaku bersalah dan justru memposisikannya orang yang tidak tahu atas kasus ini.

Dalam persidangan selanjutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga akan membacakan vonis kepada terdakwa lain, Ricky Rizal. Keluarga dan kuasa hukum Brigadir J berharap agar Ricky divonis lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement