Kamis 19 Jan 2023 10:51 WIB

Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Suap di MA

Hercules sedang dimintai keterangan di ruang penyidik.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Hercules Rosario Marshal.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Hercules Rosario Marshal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga ahli Perumda Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/1/2023). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret dua hakim agung nonaktif, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Saksi Rosario de Marshall sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis.

Baca Juga

Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan materi pemeriksaan tersebut. Kini, Hercules sedang dimintai keterangan di ruang penyidik. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Ali.

Adapun Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.37 WIB. Dia tampak didampingi oleh dua kuasa hukumnya. Hercules semestinya diperiksa pada Selasa (17/1/2023), tetapi ia meminta agar pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (19/1/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk hakim agung nonaktif, Sudrajad dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Edy Wibowo (EW); hakim yustisial sekaligus panitera pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).

Kemudian, hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdiri atas dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement