Rabu 08 Mar 2023 18:17 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Hercules Bantah Kenal Hakim Gazalba

Hercules mengaku tidak memahami kasus suap terkait penanganan perkara di MA.

Tenaga ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall atau Hercules berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Mantan preman Tanah Abang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait jual-beli perkara di Mahkamah Agung.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Tenaga ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall atau Hercules berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Mantan preman Tanah Abang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait jual-beli perkara di Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/3/2023) memeriksa Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Dia dimintai keterangan mengenai adanya aliran uang dalam kasus ini.

"Saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang dalam penanganan perkara di MA (Mahkamah Agung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Namun, Ali tak menjelaskan lebih terperinci soal aliran dana tersebut. Sebab, hasil pemeriksaan ini merupakan rahasia dalam proses penyidikan.

Di samping itu, secara terpisah, Hercules membantah mengenal Gazalba maupun tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia juga mengaku tidak memahami dugaan suap penanganan perkara yang terjadi di MA.

"Enggak kenal. Semuanya enggak ada yang (saya) kenal," ujar Hercules kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.

"Kita enggak ada urusan lah sama yang begitu-begitu. Yang begitu-begitu apalagi namanya suap, apa itu. Suap itu enggak ngerti, apa itu suap. Karena enggak biasa suap-suap itu," tambah dia menjelaskan.

Menurut Hercules, justru tersangka dalam kasus ini yang mengenalinya. Sebab, kata dia, dirinya merupakan sosok yang terkenal.

"Saya kan foto model. Semua (orang) kenal (saya). Kalian saja kenal sama saya, tetapi saya enggak kenal sama kalian,\" jelas dia.

photo
Karikatur Suap Hakim - (republika/daan yahya)

 

 

Adapun ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Hercules sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Hercules pada Kamis (19/1/2023).

Saat itu, dia dimintai keterangan mengenai aliran dana dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Sebagai informasi, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersebut.

Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun penjara.

Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 15 orang. Terbaru, KPK menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi. Dia merupakan penyuap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Kemudian, dua pengacara, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

photo
Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement