Kamis 19 Jan 2023 16:22 WIB

Hercules Diperiksa KPK Terkait Suap MA, Ini yang Ditanyakan

KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam penanganan perkara MA.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Hercules Rosario Marshal.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Hercules Rosario Marshal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tenaga ahli Perumda Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. Dia dimintai keterangan mengenai aliran dana dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD (Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif MA) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Ali enggan merinci nominal maupun identitas pihak yang menerima uang tersebut. Namun, aliran uang ini diyakini berkaitan dengan dugaan suap yang menjerat dua Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan diantaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement