REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Salah satu faktor yang mempengaruhi anak-anak merokok ialah pemasaran rokok melalui iklan, promosi dan sponsor (IPS) yang masif. Forum Anak dari sembilan kabupaten/kota di Indonesia bersama Yayasan Lentera Anak, menemukan pemasangan IPS rokok masih marak berseliweran di sembilan daerah yang konon disebut Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Forum Anak Kota Tangerang, Alya Eka Khairunissa, mengatakan dari pemantauan yang dilakukan Forum Anak terhadap sembilan kabupaten/kota, sudah memiliki peraturan mengenal Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun belum mencakup larangan IPS rokok di seluruh wilayah sesuai dengan Indikator ke-17 KLA.
“IPS rokok dalam berbagai bentuk masih ditemukan di semua wilayah Kabupaten/Kota dimana pemantauan dilakukan, tidak terkecuali Kabupaten/Kota yang telah mendapat predikat KLA Utama,” kata Alya dalam kegiatan Diseminasi Hasil Pemantauan IPS Rokok Forum Anak di 9 Kabupaten/Kota, Selasa (17/1/2023).
Menurut Alya, rokok merupakan masalah yang nyata dialami, dirasakan, dan dilihat oleh anak-anak. Forum Anak yang diberikan pengetahuan tentang bahaya rokok menjadi sadar, dan menjiwai perannya sebagai pelopor dan pelapor (2P).
Dari hasil pantauannya, IPS rokok paling banyak berbentuk spanduk, yang ditempatkan di titik penjualan, di gang-gang, jalan kecil. Sehingga lebih mudah menjangkau dan dilihat anak-anak dan berpotensi tidak membayar pajak reklame.
“Anak-anak menemukan IPS rokok di titik penjualan, di jalan menuju sekolah, dan sekitar tempat mereka berkumpul dan berkegiatan yang bukan termasuk KTR,” jelasnya.
Forum Anak Kota Pangkal Pinang, Wanna, menyebutkan salah satu contoh masih maraknya IPS rokok yakni di Kabupaten Sleman. Dimana Sleman telah meraih predikat KLA kategori Utama.
Dalam data yang dimilikinya, terdapat 132 titik penjualan rokok. Dimana dalam perbandingan satu dari tiga di antaranya berada di dekat sekolah.Sedangkan, lanjut dia, ada 15 titik IPS rokok di luar ruang. Dengan jumlah enam di antaranya berada di dekat sekolah.
“76 persen berbentuk spanduk, bertemakan merek rokok sebesar 61 persen,” paparnya.
Data Analyst Officer Lentera Anak, Daniel Beltsazar Jacob, telah mendampingi Forum Anak selama empat bulan dalam memantau IPS rokok. Forum Anak merekomendasikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat peraturan pelarangan IPS rokok di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Indikator ke-17 KLA yang dimandatkan Perpres No.25/2021 tentang KLA.
Kata Daniel, Forum Anak pun mendesak Pemda untuk melibatkan dan merealisasikan suara anak dalam segala kegiatan, yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan sesuai dengan Suara Anak Indonesia 2022.
Di samping itu, sambung Daniel, Forum Anak juga merekomendasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Pemda, dan kementerian/lembaga lainnya. Untuk mewujudkan perlindungan hak kesehatan anak dalam bentuk penerapan KTR dan larangan IPS rokok sebagai indikator KLA.
“Kami juga meminta KemenPPPA memperhatikan secara serius indikator KLA ke-17, mengingat jumlah perokok anak yang terus meningkat dan minimnya pemerintah daerah yang memiliki peraturan pelarangan IPS rokok,” imbuhnya.