Senin 09 Jan 2023 21:47 WIB

Anggota DPR Dorong KY Klarifikasi Perempuan Pengunggah Video Hakim Perkara Sambo

Salah satu tugas KY adalah penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Beredar viral video berisi salah satu hakim Sambo membicarakan vonis yang kini sedang diusut oleh Komisi Yudisial (KY). (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Beredar viral video berisi salah satu hakim Sambo membicarakan vonis yang kini sedang diusut oleh Komisi Yudisial (KY). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Santoso meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap perempuan yang diduga menemani hakim Wahyu Imam Santoso saat pergi ke dokter. Diduga, wanita tersebut adalah teman diskusi soal kasus Ferdy Sambo hingga viral di media sosial.

Salah satu tugas KY adalah melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik hakim. Pelanggaran kode etik itu dapat berupa penyalahgunaan jabatan ataupun perilaku hakim yang dinilai tidak beretika dalam kehidupan pribadinya yang mempengaruhi putusan yang diambilnya.

Baca Juga

"Atas kejadian itu, Komisi Yudisial punya kewajiban untuk melakukan investigasi karena itu adalah ranahnya," ujar Santoso lewat keterangannya, Senin (9/1/2023).

Menurutnya, hubungan Wahyu dengan wanita yang mengunggah video yang membicarakan perkara Ferdy Sambo adalah ranah privasi. Namun sayangnya, video itu malah disebarluaskan ke media sosial hingga viral.

"Karana video pembicaraan hakim Wahyu di-share ke media sosial dan menjadi viral saat ini, itulah yang harus diklarifikasi oleh keduanya," ujar Santoso.

Di samping itu, KY juha harus mengetahui apa tujuan dari Wahyu berdiskusi soal perkara yang ditanganinya dengan wanita tersebut. Sementara, KY juga perlu menggali maksud dari perempuan itu merekam dan menyebarkannya.

"Bagi Hakim Wahyu adalah dengan siapa dia bicara dan apa tujuan dari pembicaraan tersebut. Sedangkan, bagi wanita kawan hakim Wahyu adalah dia harus menjelaskan apa motifnya dia merekam/memvideokan dan menyebarkannya," ujar Santoso.

"Ini suatu tanda perlu ada revolusi mental kepada para hakim agar hakim yang dinisbatkan oleh rakyat, bahwa para hakim adalah wakil tuhan di muka bumi ini menjalankan putusannya dengan benar dan berkeadilan bersasarkan Ketuhanan YME," sambungnya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, terdapat kemungkinan adanya upaya-upaya tertentu yang bertujuan mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim terkait video viral Hakim Wahyu Iman Santoso. Meskipun demikian, Djuyamto berharap tidak ada pihak yang bermaksud mengganggu konsentrasi ataupun independensi majelis hakim yang sedang memeriksa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia berharap kepada publik untuk tetap berkonsentrasi mengawal proses persidangan agar tetap berlangsung secara independen dan profesional. "Makanya sejak awal kami libatkan teman-teman media untuk terus mengawal perkara ini. Supaya kami betul-betul bisa secara independen, profesional, dan kami juga diawasi," kata Djuyamto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).

KY masih mendalami cuplikan video menampilkan pria yang disebut Wahyu Imam Santoso yang menjadi ketua majelis hakim sidang Ferdy Sambo. KY pun melibatkan ahli dalam penelusuran video yang viral di dunia maya itu. 

Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan KY tetap menelusuri validitas dan keutuhan dari video ini untuk mendapatkan informasi yang lengkap. Namun, KY mengakui ada tantangan dalam penelusuran ini karena merupakan cuplikan video, diunggah oleh akun pseudonim di platform Tiktok. 

"Jadi, penelusuran dengan bahan dasar digital evidence dan sudah diunggah di media sosial ini perlu penanganan khusus dan dilakukan oleh pihak yang kompeten, misalnya ahli," kata Miko kepada Republika, Senin (9/1/2023). 

Miko menjelaskan, setelah penelusuran tersebut dilakukan, maka KY baru bisa menentukan konteks dan motifnya. Respons KY akan ditentukan belakangan pasca semua proses itu rampung. 

 

"Sembari itu berjalan, KY mendukung kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini (Sambo)," ujar Miko. 

 

 

photo
Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo cs. - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement