REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu First Travel soal pengembalian aset kepada korban. Lewat putusan ini, para korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah itu semestinya punya harapan baru.
MA memang memutuskan untuk mengembalikan aset korban First Travel kepada para jamaah. Awalnya aset itu dirampas oleh negara.
"Kabul," tulis amar putusan dikutip dari laman resmi MA pada Kamis (5/1).
Perkara bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 itu tercatat diajukan pada 11 Maret 2022. Lalu perkara ini mencapai putusan pada 23 Mei 2022.
Sunarto duduk sebagai ketua majelis pada perkara ini. Kemudian didukung Yohanes Priyana dan Jupriyadi sebagai anggota majelis serta Carolina sebagai panitera pengganti.
"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis putusan di laman resmi MA.
Sebelumnya, Kepala Kejari Depok Yudi Triadi menjelaskan, dalam tuntutan pada persidangan di PN Depok, jaksa penuntut umum (JPU) sedianya meminta agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban FT. Akan tetapi, putusan PN Depok berbeda dengan tuntutan JPU.
JPU kemudian melayangkan banding pada 15 Agustus 2018. Namun, PN Bandung menguatkan putusan PN Depok. Lalu, JPU melakukan upaya hukum lagi dengan kasasi ke MA. Putusannya, pada 31 Januari 2019 MA menguatkan putusan PN Depok bahwa barang bukti perkara First Travel dirampas oleh negara. Putusan kasasi ini dibatalkan lewat putusan PK.
Dalam kasus ini, PN Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jamaah umrah. Mereka divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jamaah umrah dengan total kerugian hingga Rp 905 miliar.