Selasa 27 Dec 2022 21:09 WIB

Eks KSAU Kerap Mangkir di Sidang, KPK Bandingkan dengan Mantan Wapres Boediono

KPK menilai mantan wapres Boediono sebagai contoh tauladan dalam proses hukum.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan), Johanis Tanak (kiri) dan Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). KPK dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi telah melaksanakan sejumlah penindakan kegiatan diantaranya 113 penyelidikan, 120 penyidikan, 121 penuntutan, 121 perkara Inkracht dan mengeksekusi putusan 100 perkara serta menetapkan 149 tersangka dari perkara penyidikan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan), Johanis Tanak (kiri) dan Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). KPK dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi telah melaksanakan sejumlah penindakan kegiatan diantaranya 113 penyelidikan, 120 penyidikan, 121 penuntutan, 121 perkara Inkracht dan mengeksekusi putusan 100 perkara serta menetapkan 149 tersangka dari perkara penyidikan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna terus-menerus mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam persidangan dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101. Sikap ini dinilai sebagai contoh yang kurang baik.

"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari prajurit TNI baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif ketika dipanggil pengadilan tidak hadir, padahal sudah ada penetapan dari hakim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga

"Ini menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini," imbuhnya.

Alex mengingatkan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memenuhi panggilan hakim jika keterangannya dibutuhkan dalam persidangan. Ia pun lantas membandingkan sikap mantan petinggi TNI AU itu dengan eks Wakil Presiden Boediono yang pernah hadir dan memberi kesaksikan saat persidangan kasus dugaan rasuah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Alex, kehadiran Boediono di depan meja hijau merupakan suatu keteladanan. "Beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," ujarnya.

Alex pun berharap agar semua saksi, termasuk Agus Supriatna dapat mencontoh sikap Boediono. Sebab, ia menjelaskan, setiap saksi yang dipanggil dalam persidangan wajib hadir dan memberikan kesaksiannya.

"Saya kira siapapun tanpa memandang pangkat dan jabatan seseorang untuk dipanggil menjadi saksi harus dan punya kewajiban untuk hadir. Ketika tidak hadir, maka yang bersangkutan itu telah menghilangkan peluang untuk membela diri," jelas Alex.

"Tidak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara di luar, itu tidak memiliki nilai pembuktian," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, untuk kali ketiga, mantan KSAU TNI, Agus Supriatna mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 bagi TNI AU. Agus, pada Senin (5/12/2022), rencananya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway.

Jaksa KPK Ariawan Agustiartono menyampaikan sudah melakukan pemanggilan terhadap Agus Supriatna lewat Panglima TNI. Tetapi, lagi-lagi Agus Supriatna urung menampakkan batang hidungnya di sidang tersebut.

"Kami sudah mengirimkan panggilan melalui Panglima TNI lalu ditembuskan ke Kepala Staf sampai ke unit pelaksana tapi sampai saat ini saksi Agus juga belum dapat hadir," kata Ariawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin.

Tidak hanya Agus yang mangkir. Tercatat, ada lima personel TNI AU yang tak menampakkan batang hidungnya di pengadilan walau sudah disurati KPK untuk bersaksi dalam sidang kemarin.

Selain Agus, Kepala Dinas Aeronautika TNI AU (Kadis Aero AU) Ignatius Tryandono, Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Fransiskus Teguh Santosa. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heribertus Hendi Haryoko dan eks Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU Supriyanto Basuki.

Kasus ini bermula dari TNI AU yang mendapat tambahan anggaran Rp 1,5 triliun di mana salah satu peruntukkannya bagi pengadaan helikopter VIP/VVIP Presiden senilai Rp 742 miliar pada 2015. John Irfan didakwa salah satunya memperkaya eks KSAU Agus Supriatna lewat dana komando sebesar Rp 17,7 miliar.

Irfan didakwa melanggar pasalnPasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

photo
Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101 - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement