Selasa 06 Dec 2022 14:40 WIB

Panglima Baru Diharapkan Membantu Hadirkan Eks KSAU di Sidang Kasus AW-101

KPK segera berkoordinasi dengan Yudo untuk mendatangkan Agus Supriatna.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan
Deputi Penindakan KPK Karyoto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menghadirkan mantan kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam persidangan dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101. Salah satunya dengan meminta bantuan Laksamana Yudo Margono yang baru saja terpilih menjadi Panglima TNI.

"Mudah-mudahan, nanti kalau Pak Panglima yang baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi lagi dan memohon bantuan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga

KPK akan segera berkoordinasi dengan Yudo untuk membantu mendatangkan Agus. Sebab, keterangan Agus dalam persidangan kasus itu sangat dibutuhkan. "Kesaksian beliau (Agus) cukup penting untuk didengar di persidangan," ujarnya.

Karyoto menjelaskan, pihaknya sudah bersinergi dengan Panglima TNI sebelumnya, yakni Jenderal Andika Perkasa. Bahkan, kata dia, Andika turut membantu lembaga antirasuah ini mengusut dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tersebut. "Panglima yang lama kemarin juga sudah sangat mendukung kami," kata Karyoto.

Para saksi mengambil langkah seribu dalam sidang kasus pengadaan helikopter angkut AW-101 yang menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Mereka tak kunjung hadir meski sudah dipanggil oleh tim Jaksa KPK.

Tercatat, ada lima personel TNI AU yang tak tampak di pengadilan walau sudah disurati KPK untuk bersaksi dalam sidang. Mereka adalah mantan KSAU TNI Agus Supriatna, Kepala Dinas Aeronautika TNI AU (Kadis Aero AU) Ignatius Tryandono, Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Fransiskus Teguh Santosa.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heribertus Hendi Haryoko dan eks Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU Supriyanto Basuki. "Saksi dari TNI kurang 5 saksi atas nama Ignatius Tryandono sudah meninggal, kami ada membawa ada surat kematian, lalu saksi atas nama Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko, dua orang saksi ini sakit yang mulia ada rekam medisnya juga dan disampaikan," kata Jaksa KPK, Yoga Pratomo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus pada Senin (5/12/2022).

Kemudian, Agus Supriatna dan Supriyanto Basuki belum menjawab panggilan yang sudah jaksa sampaikan ke tempat tinggalnya. Kasus ini bermula dari TNI AU yang mendapat tambahan anggaran Rp 1,5 triliun dimana salah satu peruntukkannya bagi pengadaan helikopter VIP/VVIP Presiden senilai Rp 742 miliar pada 2015.

Irfan didakwa salah satunya memperkaya eks KSAU Agus Supriatna lewat dana komando sebesar Rp 17,7 miliar. Sehingga Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement