Selasa 06 Dec 2022 12:37 WIB

KPK Ingatkan Hakim Agung Gazalba Saleh Penuhi Panggilan atau Dijemput Paksa

KPK melayangkan panggilan kedua kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Hakim Agung Gazalba Saleh diingatkan oleh KPK untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka, atau akan dijemput paksa. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Hakim Agung Gazalba Saleh diingatkan oleh KPK untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka, atau akan dijemput paksa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Hakim Agung, Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga antirasuah ini pun berharap dia dapat memenuhi panggilan kedua tersebut.

"Sudah dijadwalkan, tinggal hadir atau tidak," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Karyoto enggan memerinci mengenai tanggal pemanggilan Gazalba. Ia hanya menyebut, jika Gazalba tidak kooperatif, maka KPK akan mengambil opsi untuk menjemput paksa.

"Kalau alasannya (jika tidak hadir) masih patut dan wajar, kita bisa melihat. Kalau tidak ya kita bisa melakukan upaya paksa lain (jemput paksa)," jelas Karyoto.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ketiga tersangka itu, yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten GS, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).

Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman.

Dalam putusannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi Intidana dihukum pidana penjara selama lima tahun. Adapun putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. "YP dan ES menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA Desy)," kata Karyoto dalam konferensi pers sebelumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Karyoto menyebut, pihaknya masih mendalami soal pembagian uang tersebut. "Mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD 202.000 dari DY ke NA, RN, NP dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ujarnya

Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka.

Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

photo
Tujuh Hakim Agung Baru di Mahkamah Agung - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement