REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh. Pemanggilan ini dilakukan lantaran Gazalba belum ditahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Dalam waktu dekat akan segera dipanggil," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Meski demikian, Karyoto belum merinci kapan waktu pemanggilan terhadap Gazalba dilaksanakan. Dia hanya menyebutkan, rencana itu dilakukan dalam waktu dekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dalam waktu dekat akan segera dipanggil," kata dia.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ketiga tersangka itu, yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan asisten GS, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).
Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi simpan pinjam intidana. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi intidana dihukum pidana selama lima tahun.
Adapun putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera (YP), dan Eko Suparno (ES) dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.
"YP dan ES menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA Desy)," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Meski demikian, Karyoto menyebut, pihaknya masih mendalami soal pembagian uang tersebut. "Mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD 202.000 dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ujarnya.
Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka.
Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).